Home / Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 15:12 WIB

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob di Maluku

Redaksi

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan menginstruksikan hukuman tegas terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.(23/2/2026)

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen penegakan disiplin internal dengan menginstruksikan hukuman tegas terhadap oknum Brimob yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.(23/2/2026)

Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

Instruksi tersebut disampaikan Kapolri saat berada di Majalengka, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus harus dilakukan secara tegas, profesional, dan transparan.

Baca Juga :  Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik Polri.

Baca Juga :  Pamitan dengan Penuh Hangat: Ketua TP PKK NTB Jamu Marlina Usman di Akhir Kunjungan

Menurutnya, langkah tegas ini bertujuan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Selain itu, proses penanganan kasus diminta berlangsung secara terbuka agar publik dapat mengetahui perkembangan penyelidikan.

“Saya minta prosesnya transparan. Ambil tindakan tegas dan tuntaskan perkara ini untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga :  SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

Kapolri kembali menegaskan komitmennya bahwa seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran akan diproses tanpa pandang bulu. Ia memastikan setiap anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melanggar aturan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Solidaritas Lintas Daerah untuk Aceh, Sulsel, Bone, dan Batam Salurkan Bantuan Rp10,3 Miliar

Nasional

Bunda PAUD Provinsi Aceh Raih Penghargaan Nasional “Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

Nasional

Presiden Prabowo dan PM Anwar Bersatu Mengecam Tindakan Israel

Nasional

Cuaca Ekstrem Terjang Jateng, Banjir dan Longsor Dominasi Laporan BNPB

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Nasional

Audiensi ke BKN, Mualem Suarakan Nasib Tenaga Non-ASN dan Mutasi Keluarga ASN

Nasional

Prabowo: Berantas Korupsi Tidak Mudah, Kelompok Garong Selalu Melawan

Nasional

Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Terima Hibah 2,75 Hektare Tanah untuk Pembangunan Bapas di Halmahera Timur