Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja Aceh bersama Wilayatul Hisbah Aceh kembali melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah warung yang beroperasi pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (25/2/2026).
Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas jual beli makanan dan minuman secara terbuka saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah.
Sejak pagi, petugas telah melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dicurigai masih melayani pelanggan pada siang hari. Ketika tim tiba di salah satu lokasi, suasana yang awalnya tampak normal mendadak berubah. Sejumlah pelanggan terlihat panik, bahkan seorang di antaranya dilaporkan sempat melarikan diri sebelum proses pendataan dilakukan.
Petugas kemudian mengamankan empat orang untuk dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan pengelola warung, sementara dua lainnya adalah pelanggan yang kedapatan sedang menikmati kopi di tempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP-WH Aceh, Tarmizi, melalui Kasi Humas Huzaifal, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan nilai-nilai syariat Islam di Aceh.
Menurutnya, penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Para pelanggar tidak langsung dikenakan sanksi berat, melainkan diberikan pembinaan agar lebih memahami pentingnya menghormati bulan suci Ramadhan.
“Petugas melakukan pendataan serta pembinaan terhadap pengelola dan pelanggan yang terjaring. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tetap mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha agar tidak membuka warung secara terang-terangan pada siang hari. Namun demikian, peringatan tegas juga diberikan bagi pemilik usaha yang masih mencoba menghindari petugas dengan cara “kucing-kucingan”.
Apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, pemerintah akan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari agenda rutin selama bulan Ramadhan guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan dengan khusyuk serta menjaga norma sosial yang telah menjadi komitmen bersama masyarakat Aceh.(**)













