Banda Aceh – Baitul Mal Kota Banda Aceh menerima penyerahan zakat perdana dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, Jumat (6/3/2026). Penyerahan zakat ini menjadi bentuk komitmen dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dengan Baitul Mal dalam pengelolaan dana umat.
Zakat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhamad Syafei Harahap, S.E., M.M., kepada Ketua Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, M.H. Prosesi penyerahan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kebersamaan, yang mencerminkan semangat kolaborasi untuk meningkatkan kesadaran berzakat di kalangan aparatur negara dan masyarakat luas.
Kegiatan ini juga menandai dimulainya kerja sama yang lebih erat antara KPP Pratama Banda Aceh dan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam mengoptimalkan potensi zakat, khususnya dari kalangan pegawai dan aparatur di lingkungan instansi pemerintah. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi instansi lain untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi sehingga pengelolaannya lebih terarah dan memberi dampak yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhamad Syafei Harahap, mengatakan bahwa penyerahan zakat ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam sekaligus dukungan terhadap sistem pengelolaan zakat yang telah diatur secara resmi di Aceh.
Menurutnya, zakat tidak hanya menjadi kewajiban bagi umat Islam, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun solidaritas sosial serta membantu masyarakat yang kurang mampu. Dengan menyalurkan zakat melalui Baitul Mal, diharapkan distribusinya dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang nyata bagi para mustahik.
Sementara itu, Ketua Komisioner Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh KPP Pratama Banda Aceh dalam menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Baitul Mal memiliki peran strategis dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah secara profesional dan transparan, sehingga dana yang dihimpun dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan kepada fakir miskin, santunan anak yatim, pemberdayaan ekonomi umat, hingga program sosial dan keagamaan lainnya.
Lebih lanjut, Yusuf Al-Qardhawy berharap penyerahan zakat perdana ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pegawai instansi pemerintah, agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dengan demikian, potensi zakat yang besar di Kota Banda Aceh dapat dikelola secara maksimal dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.
Penyaluran zakat melalui Baitul Mal juga merupakan implementasi dari ketentuan yang berlaku di Aceh sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas qanun sebelumnya, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang pengelolaan zakat.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa zakat bagi umat Islam di Aceh dapat disalurkan melalui lembaga resmi pengelola zakat, yaitu Baitul Mal, agar proses penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusiannya dapat dilakukan secara terkoordinasi, transparan, serta akuntabel.
Dengan adanya dukungan dari berbagai instansi pemerintah, diharapkan pengelolaan zakat di Kota Banda Aceh semakin kuat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi angka kemiskinan di daerah.
Ke depan, Baitul Mal Kota Banda Aceh juga berkomitmen untuk terus memperluas kerja sama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun swasta, guna mengoptimalkan potensi zakat yang ada. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran zakat sebagai instrumen ekonomi Islam yang mampu membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di tengah kehidupan umat.(**)
Editor: Dahlan













