Home / Polri

Senin, 9 Maret 2026 - 15:44 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Utara Tangkap Pria 54 Tahun, 4 Paket Sabu Disita

Redaksi

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial HN (54) beserta barang bukti empat paket sabu dengan berat 8,97 gram bruto di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.(6/3/2026)

Petugas Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial HN (54) beserta barang bukti empat paket sabu dengan berat 8,97 gram bruto di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.(6/3/2026)

Lhoksukon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial HN (54) ditangkap petugas pada Kamis malam (6/3/2026) di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.

HN diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga kerap dilakukan pelaku di lorong desa setempat.

Baca Juga :  Polisi dan PLN Bersinergi Bersihkan Polindes Pasca Banjir Bandang di Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut oleh tim Satres Narkoba.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diduga sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa. Setelah dilakukan profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku, petugas akhirnya memastikan keberadaannya dan melakukan penangkapan,” ujar AKP Erwinsyah Putra.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, saat sebagian warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih di bulan Ramadan. Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap badan serta pakaian yang dikenakannya.

Baca Juga :  Putra Aceh Ini Jadi Lurah di Jakarta, Istrinya Ternyata Seorang Polwan

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam dompet kecil bercorak. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru serta dua unit dompet kecil bercorak yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu tersebut.

Baca Juga :  Polres Bireuen Bersihkan SD Negeri 2 Kuta Blang Pasca Banjir

Adapun total berat keseluruhan sabu yang diamankan dari tangan pelaku mencapai 8,97 gram bruto.

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Polri

Kapolda Aceh Hadiri Rapat Paripurna DPR Aceh Tahun 2026

Berita

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Polri

Kunjungan Kerja Kapolda Aceh Ke Polres Simeulue Disambut Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Menu dan Standar Gizi Makanan Siswa Secaba di SPN Seulawah

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Polri

Polda Aceh Sosialisasikan E-Learning Polri Gratis Ke Kalangan Sekolah

Polri

Kapolda Aceh Pastikan Jembatan Bailey Sawang Rampung Tepat Waktu

Polri

Kapolda Aceh Tekankan Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah sebagai Center of Service Bagi Masyarakat