Banda Aceh – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) strategis mengenai percepatan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang berlangsung di Gedung Utama Kantor Gubernur Aceh.
Rapat ini difokuskan pada sinkronisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kewenangan khusus Aceh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa agenda krusial yang dibahas meliputi:
- Penguatan Sektor Migas: Optimalisasi peran Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam mengelola wilayah kerja pertambangan.
- Perizinan Pertambangan: Penataan kembali sistem perizinan mineral dan batubara agar selaras dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku di tingkat nasional tanpa mengabaikan kekhususan Aceh.
- Pembagian Dana Bagi Hasil (DBH): Evaluasi mekanisme transparansi penyetoran DBH sektor kehutanan dan minerba untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Kepala Dinas ESDM Aceh menegaskan bahwa implementasi UUPA bukan sekadar masalah administrasi, melainkan instrumen untuk menyejahterakan masyarakat Aceh melalui pengelolaan energi yang mandiri.
“Kami terus berupaya agar setiap regulasi turunan dari UUPA, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Qanun, dapat terimplementasi secara konkret di lapangan. Tujuannya jelas: kepastian hukum bagi investor dan manfaat maksimal bagi rakyat Aceh,” ujar Kadis ESDM di sela-sela kegiatan.
Rakor ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada kementerian terkait di Jakarta. Langkah ini diambil guna meminimalisir tumpang tindih aturan yang selama ini sering menjadi kendala teknis dalam operasional industri ekstraktif di Bumi Serambi Mekkah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Biro Hukum Setda Aceh, perwakilan Badan Reintegrasi Aceh (BRA), serta sejumlah pakar hukum otonomi daerah.
Editor: Redaksi

