Home / Banda Aceh / Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:56 WIB

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

REDAKSI

Laskar Aswaja Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas ketegasan dalam merazia hotel dan penginapan guna menegakkan Syariat Islam tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran jarimah khalwat yang melibatkan oknum kedekatan dengan pejabat.

Laskar Aswaja Aceh memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh atas ketegasan dalam merazia hotel dan penginapan guna menegakkan Syariat Islam tanpa pandang bulu, termasuk dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran jarimah khalwat yang melibatkan oknum kedekatan dengan pejabat.

Banda Aceh — Terkait dengan gencarnya operasi/razia penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, menyasar hotel-hotel, wisma maupun tempat penginapan lainnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran Syariat Islam dan melakukan penertiban.

Dari razia tersebut juga ada ajudan pimpinan DPRA yang ditindak oleh Walikota karena diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam, inisial Pale ditangkap saat razia di Hotel A.YNI.

“Kami sangat mengapresiasi penegakan Syariat Islam yang dilakukan oleh Walikota Banda Aceh tanpa pandang bulu, dan mengedepankan azas semua sama dimata hukum, “Kami yakin dan percaya walikota Banda Aceh tidak diskriminasi dalam penegakan hukum jinayat di Kota Banda Ace” Hal ini disampaikan oleh Ketua Laskar Aswaja Aceh, Dr. Tgk. Yusuf Al-Qardawi, MH melalui Juru Bicara Laskar Aswaja Aceh yaitu Muhammad Zubir, SH, MH.

Baca Juga :  Rapat Darurat Penanganan Banjir Aceh: Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Status Bencana Nasional

Adapun polemik tentang ada Tersangka yang diberikan penangguhan penahanan itu memang sudah sesuai ketentuan hukum acara qanun jinayat, yaitu seperti disebutkan dalam pasal 32 dan 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, kata Zubir yang juga Pengacara Publik di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

“Karena setiap tindak pidana dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara itu tidak wajib ditahan, termasuk jarimah khalwat ini, Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hukuman bagi pelaku khalwat (perbuatan berada di tempat tertutup antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa ikatan nikah) adalah sebagai berikut:

1. Hukuman untuk Pelaku (Pasal 23 ayat 1)

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat diancam dengan salah satu dari pilihan hukuman berikut:

Baca Juga :  Ketua PWI Aceh: Anggaran Iklan Rp71,7 Miliar untuk Menyelamatkan Media Pascabencana

• Cambuk: Paling banyak 10 kali; atau Denda: Paling banyak 100 gram emas murni; atauPenjara: Paling lama 10 bulan.

Kami minta masyarakat tidak mempolitisir masalah penangguhan penahanan ini, tapi fokuslah pada penegakan hukum yang dilakukan walikota Banda Aceh, karena Walikota Banda Aceh Illiza Saadudin Jamal sudah berjanji akan tetap melakukan proses hukum terhadap orang dekat Pimpinan DPRA tersebut, buktinya dia sudah ditetapkan sebagai Tersangka.”Tutup Zubir.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadan 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

Banda Aceh

Digugurkan Tanpa Surat Resmi, Kuasa Hukum Anita Surati Pansel JPT Pratama Aceh

Daerah

Aceh Timur Bebas BABS, Raih Penghargaan ODF Dari Gubernur Aceh

Pemerintah

Muharram Idris Lantik dr. Bunaiya Sebagai Direktur RSUD Aceh Besar

Daerah

Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam

Parlementarial

DPRA Sahkan 3 Raqan Inisiatif 2026, Termasuk Qanun Pertambangan Minerba

Pemerintah

Disdik Aceh Gelar Asesmen Tahap II Kepala Sekolah se-Aceh, 892 Peserta Jalani Talent Mapping dan Wawancara

Parlementarial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Soroti Peran Strategis Majlis Taklim