Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 - 16:22 WIB

Komisi VI DPRA Soroti Ketimpangan Pajak Kendaraan di Aceh

REDAKSI

Anggota Komisi VI DPRA, Muhammad Iqbal, menyoroti ketidaksamaan regulasi dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di Aceh, Rabu 12/11/2025 (Foto:Dok.Ist)

Anggota Komisi VI DPRA, Muhammad Iqbal, menyoroti ketidaksamaan regulasi dan prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor di Aceh, Rabu 12/11/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Daerah Pemilihan IX (Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam, dan Singkil), Muhammad Iqbal, S.Kom, menyoroti ketidaksamaan regulasi dan prosedur dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah di Aceh, Rabu 12 November 2025.

Politisi muda Partai Golkar itu berharap kepada Pemerintah Aceh agar memperjelas regulasi pembayaran pajak kendaraan, termasuk dalam hal perpanjangan STNK.

“Kami berharap kepada Pemerintah Aceh dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor, regulasinya harus jelas, karena antara UPTD Samsat yang ada di daerah berbeda-beda,” ujar Iqbal.

Ia mencontohkan, di daerahnya, Aceh Selatan, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan diwajibkan membawa KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Namun berbeda halnya dengan Samsat di Banda Aceh yang tidak memberlakukan syarat tersebut.

Baca Juga :  Kabankesbangpol Buka Penguatan Kelembagaan Bawaslu Aceh Besar

“Ini kan aneh, di Aceh Selatan harus bawa KTP asli sesuai STNK, tapi kalau kita bayar di Samsat Banda Aceh tidak diminta. Harusnya ada aturan yang seragam,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iqbal juga menyoroti persoalan syarat perpanjangan STNK yang dianggap terlalu kaku. Menurutnya, masyarakat seharusnya cukup membawa BPKB dan fotokopi KTP yang tertera di dokumen kendaraan. Jika KTP tersebut sudah tidak ada karena lama disimpan, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan kepemilikan kendaraan dari kepala desa untuk keperluan balik nama.

Baca Juga :  Bunda PAUD Rita Mayasari Dukung Pagelaran Seni TK Se-Aceh Besar 

“Yang menjadi identitas kendaraan itu kan BPKB, bukan KTP. Jadi semestinya cukup itu saja, atau bisa juga ditambah surat keterangan dari kepala desa bila pemilik lama sudah tidak diketahui,” jelasnya.

Selain itu, Iqbal turut menyinggung soal biaya kertas gesek kendaraan yang juga berbeda-beda antar daerah. Menurutnya, di Banda Aceh, kertas gesek tidak dipungut biaya alias gratis, sementara di Aceh Selatan dikenakan tarif antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per lembar.

 “Kalau di Banda Aceh itu jelas free, palingan kita kasih uang rokok kalau minta tolong petugas bantu gesek. Tapi di Aceh Selatan malah dipatok biaya, ini harus ditertibkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Anggota DPRA Bunda Salma Berikan Semangat dan Bantuan untuk Anak-anak Kanker Jelang Idul Adha

Iqbal menyarankan agar Badan Keuangan Aceh (BKA) menindaklanjuti persoalan ini dengan membuat baliho atau spanduk resmi di setiap kantor UPTD Samsat di Aceh berisi daftar persyaratan dan biaya resmi pembayaran pajak serta perpanjangan STNK.

 “Saran saya kepada BKA, setiap UPTD yang ada di Aceh harus dibuatkan baliho persyaratan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, supaya masyarakat tahu dan tidak dibodoh-bodohi oleh oknum petugas,” tutup Iqbal.

Iqbal menambahkan, dirinya mengetahui persoalan tersebut karena memiliki pengalaman membantu rekan-rekannya semasa kuliah dalam mengurus pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, sehingga memahami langsung persoalan yang dihadapi masyarakat di lapangan. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Parlementarial

Nora Nita Desak APBA 2026 Prioritaskan Korban Banjir Aceh Tamiang

Aceh Besar

Camat Husaini Dorong Sekolah Jadi Ruang Nyaman Belajar dan Ramah Anak

Aceh

Pemerintah Aceh Dukung Penguatan Gerakan PKK sebagai Mitra Pembangunan Daerah

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

Internasional

Gubernur Aceh Mualem Terima Bantuan Kemanusiaan dari Perusahaan Multinasional

Aceh Besar

Sekdisdikbud Aceh Besar Tutup Kursus Pelatih Futsal untuk Guru Olahraga 

Parlementarial

DPRA Gelar RDPU, Bahas Rancangan Qanun Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat