Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah tegas di tengah ketatnya persaingan suku bunga global. Melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG), bank sentral memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari fase pengetatan moneter yang telah dimulai sejak Mei 2026, di mana sebelumnya BI juga telah menaikkan suku bunga sebesar 50 bps. Sebagai catatan, sebelum periode pengetatan ini, BI sempat mempertahankan suku bunga di level 4,75 persen sejak September 2025 setelah melakukan pelonggaran sepanjang tahun lalu.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, blak-blakan mengakui bahwa keputusan ini bukanlah pilihan yang diinginkan oleh bank sentral. Namun, situasi pasar global memaksa Indonesia untuk menyesuaikan diri.
”Penyesuaian dilakukan mengikuti mekanisme pasar global dan kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Perry Warjiyo dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta.
Strategi BI Menghadapi Tekanan Global
Untuk memperkuat posisi rupiah dan memastikan pasar domestik tetap kompetitif bagi investor internasional, Bank Indonesia menerapkan sejumlah strategi terintegrasi:
Intervensi Pasar Valas: BI melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing, baik di pasar domestik maupun luar negeri.
Menjaga Cadangan Devisa: Memastikan cadangan devisa tetap di level memadai demi menangkal gejolak pasar dan menjaga kepercayaan investor.
Penguatan Instrumen Berbasis Rupiah: Meningkatkan struktur imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Koordinasi Fiskal-Moneter: Bekerja sama dengan pemerintah agar aliran modal asing tidak hanya masuk ke SRBI, melainkan juga mengalir ke pasar saham dan obligasi negara (SBN), guna memastikan likuiditas sektor keuangan tetap memadai.
Pembatasan Transaksi Dolar dan Pengawasan Diperketat
Selain fokus pada instrumen suku bunga, BI juga melakukan penyesuaian kebijakan di sektor valuta asing yang mulai berlaku pada Juni 2026:
Penurunan Batas Transaksi Tanpa Dokumen: Batas transaksi pembelian dolar AS terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung diturunkan menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.
Perluasan Skema LCT: Memperluas penggunaan Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan dan investasi internasional guna mengurangi ketergantungan pada dolar AS.
Pengawasan Ketat: BI memperketat pengawasan terhadap pembelian valas dalam jumlah besar melalui koordinasi erat dengan otoritas sektor jasa keuangan.
Fokus Mendatang
Saat ini, pelaku pasar dan dunia usaha tengah bersiap menantikan hasil RDG Bulanan yang dijadwalkan pada pertengahan Juni 2026. Pertemuan ini diprediksi akan menjadi momentum krusial dalam menentukan arah kebijakan moneter Indonesia selanjutnya di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi para investor, kebijakan terbaru ini menjadi sinyalemen kuat bahwa stabilitas nilai tukar rupiah dan arus modal masuk tetap menjadi prioritas utama bank sentral dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional.
Editor: Redaksi









