BANDA ACEH — Penyaluran dana desa reguler tahun anggaran 2026 di Provinsi Aceh telah merealisasikan anggaran sebesar Rp1,458 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 81,88 persen dari total pagu alokasi dana desa tahun ini yang mencapai Rp1,7 triliun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, Iskandar, menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan data hingga 6 Agustus 2026. Penyaluran dana desa dilakukan melalui dua tahap pencairan.
“Penyaluran tahap pertama telah terealisasi 100 persen, yakni sebesar Rp753,6 miliar atau 42,31 persen yang disalurkan kepada seluruh 6.497 desa di Aceh,” ujar Iskandar di Banda Aceh.
Sementara itu, pencairan tahap kedua tercatat mencapai Rp704,8 miliar atau 39,57 persen dari total alokasi. Pada tahap kedua ini, dana baru diterima oleh 4.458 desa, atau sekitar 68,62 persen dari total keseluruhan desa di Aceh.
Hingga saat ini, sebanyak sembilan kabupaten/kota tercatat telah menuntaskan penyaluran dana desa hingga 100 persen untuk tahap pertama dan kedua. Daerah-daerah tersebut meliputi:
- Kabupaten Simeulue
- Kota Sabang
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kabupaten Bener Meriah
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Aceh Tengah
Atas capaian tersebut, DPMG Aceh memberikan apresiasi kepada sembilan pemerintah daerah setempat dan berharap daerah lainnya dapat segera menyusul penyerapan anggaran secara penuh.
Iskandar menjelaskan, pengalokasian dana desa reguler difokuskan pada sejumlah program prioritas gampong, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, sektor kesehatan, penanganan perubahan iklim, pengembangan teknologi dan informasi, dukungan implementasi KDMP, serta kegiatan strategis gampong lainnya.
Ia juga mengimbau aparatur gampong yang belum mencairkan dana desa tahap kedua agar segera mempercepat proses administrasi pencairan. Langkah ini penting agar anggaran dapat segera dimanfaatkan untuk program prioritas masyarakat gampong secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Editor: Redaksi









