Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, membawa kabar gembira bagi warga Kota Banda Aceh, khususnya para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.
Saat ini, telah muncul usulan agar gaji PPPK dibiayai langsung oleh APBN. Selain itu, tengah diupayakan agar para pegawai PPPK paruh waktu dapat diangkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Informasi berharga ini didapatkan Irwansyah setelah melakukan dialog langsung dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Sebagai bagian dari Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengungkapkan beberapa poin krusial yang saat ini sedang diperjuangkan oleh pihaknya:
Pengalihan Beban Anggaran: Mengusulkan agar pembiayaan PPPK tidak lagi dibebankan kepada pemerintah daerah (APBD), melainkan ditanggung sepenuhnya oleh APBN.
Peningkatan Status: Mendorong pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Perlindungan Kerja: Mencegah adanya pemberhentian PPPK sepihak yang diakibatkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Irwansyah menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya kepada Komisi II DPR RI atas langkah pro-rakyat tersebut, yang sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PAN-RB di Jakarta.
“Tentu kita memberikan dukungan dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut karena akan sangat berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ke depan, kami siap mengawal dan memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan serta terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.
Dalam diskusi tersebut, Irwansyah secara spesifik menanyakan nasib para pegawai PPPK yang mengkhawatirkan adanya ancaman pemberhentian akibat kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Mardani Ali Sera memberikan penegasan:
Status ASN yang Setara: Sejak awal Komisi II DPR RI mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena mereka semua adalah ASN yang memiliki hak setara dengan PNS. Pembiayaannya pun diharapkan bersumber dari APBN.
Larangan Pemberhentian Sepihak: PPPK tidak boleh diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan fiskal atau kelemahan anggaran daerah.
Syarat Pemberhentian: Pegawai PPPK hanya dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, selama ini sistem pembiayaan PPPK—baik penuh waktu maupun paruh waktu—masih dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Regulasi ini memicu lonjakan belanja pegawai yang cukup signifikan di berbagai wilayah.
Belakangan ini, sejumlah pemerintah daerah mulai mengeluhkan dan mengkhawatirkan kemampuan fiskal mereka untuk mendanai kebutuhan PPPK. Oleh karena itu, realisasi usulan agar gaji PPPK ditanggung APBN dinilai menjadi solusi mutakhir demi menjamin kesejahteraan dan kepastian status para pegawai.
Irwansyah mengajak seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk bersama-sama memberikan dukungan serta doa agar usulan dari Komisi II DPR RI ini dapat segera diwujudkan oleh pemerintah pusat.
“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Irwansyah. [Adv]
Editor: Redaksi









