Takengon — Aparat kepolisian bergerak cepat menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Lewat operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Samapta Polres Aceh Tengah, petugas menggerebek lokasi tambang emas ilegal di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Sabtu (25/7/2026).
Langkah tegas ini menjadi bentuk penegakan hukum guna menghentikan praktik eksplorasi ilegal yang mengancam kelestarian lingkungan dan melanggar regulasi yang berlaku.
Operasi penyisiran tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., bersama Kasat Samapta Iptu Misbah, mewakili Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H.
”Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar AKP Abdul Mufakhir.
Gubuk Dua Lantai dan Lubang Sumur Kedalaman 8 Meter Ditemukan
Di tengah hutan Dusun Mas Arba, tim mendapati sebuah gubuk dua lantai berukuran 3 x 6 meter yang diduga kuat difungsikan sebagai pos operasional para penambang. Kendati demikian, saat penggerebekan berlangsung, lokasi sudah dalam keadaan kosong tanpa ada pekerja maupun pelaku yang tersisa.
Tak jauh dari gubuk, petugas menemukan lubang galian vertikal menyerupai sumur berdiameter satu meter dengan kedalaman sekitar delapan meter yang menjadi titik pengerukan material emas.
Di sekitar area pengerukan, polisi menyita ratusan karung berisi material hasil galian beserta deretan peralatan penunjang tambang. barang bukti yang diangkut petugas meliputi:
300 karung (masing-masing berukuran 10 kg) berisi tanah bercampur batu diduga mengandung emas
1 unit mesin blower lengkap dengan selang udara
1 unit gerobak dorong
1 unit kincir air pembangkit listrik
1 set perangkat listrik tenaga surya
1 set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang
Cangkul, sekop, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan Terus Berlanjut dan Peringatan Keras Polisi
Pihak kepolisian memastikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tengah terus mengumpulkan data, keterangan, serta akan memeriksa aparatur kampung beserta saksi-saksi guna membongkar sosok pengelola maupun pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
”Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Operasi penertiban yang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. Polisi berjanji akan mengusut tuntas perkara ini hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab terungkap.
Editor: Redaksi









