Home / Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:09 WIB

KONSTITUSI YANG TERKALAHKAN OLEH UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)

REDAKSI

Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si(Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh.)

Prof. Dr. TM. Jamil, M.Si(Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) dan Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh.)

Mimpi Anak Bangsa Gugur di Gerbang Universitas

Di Negeri yang Konstitusinya Menjamin Hak Pendidikan bagi setiap warga negara, puluhan ribu anak bangsa justru gagal mengenyam pendidikan tinggi karena satu alasan yang sangat sederhana : mereka miskin.

Ironisnya, mereka bukan anak-anak yang gagal dalam ujian. Mereka bukan anak-anak yang kalah bersaing. Mereka telah berhasil melewati seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang sangat kompetitif. Mereka dinyatakan layak, memenuhi syarat, dan diterima sebagai mahasiswa. Namun ketika tiba waktunya melakukan pendaftaran ulang, mimpi mereka runtuh di hadapan tagihan biaya kuliah yang tak sanggup dibayar keluarga.

Laporan berbagai media nasional menyebutkan bahwa sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 tidak melanjutkan registrasi. Di balik angka itu terdapat wajah-wajah anak petani, anak nelayan, anak buruh, dan anak keluarga miskin yang selama bertahun-tahun percaya bahwa pendidikan adalah jalan untuk mengubah nasib. Namun ternyata jalan itu berujung pada sebuah gerbang yang hanya dapat dibuka oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Inilah tragedi sosial yang sedang berlangsung di depan mata kita.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif perguruan tinggi. Ini bukan sekadar soal UKT yang mahal atau biaya pendidikan yang meningkat. Ini adalah persoalan keadilan sosial, persoalan moral negara, dan persoalan konstitusi yang sedang dipertanyakan implementasinya.

Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal yang sama juga memerintahkan negara untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :  Peringati hari jadi Kab. Aceh Tenggara ke - 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM gelar Karya Bakti

Lebih jauh lagi, Pasal 31 Ayat (4) mengamanatkan agar negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD.

Pertanyaannya sederhana : Jika pendidikan adalah hak konstitusional, mengapa masih ada puluhan ribu anak bangsa yang gagal kuliah karena tidak mampu membayar biaya pendidikan?

Jika negara telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar setiap tahun, mengapa kemiskinan masih menjadi alasan utama anak-anak berprestasi tidak dapat mengakses perguruan tinggi?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara jujur oleh para pemegang kekuasaan.

Dalam perspektif teori keadilan sosial John Rawls, negara memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan bahwa kelompok paling lemah memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses sumber-sumber kemajuan sosial. Pendidikan merupakan instrumen utama mobilitas sosial yang memungkinkan seseorang keluar dari kemiskinan struktural.

Namun ketika akses terhadap pendidikan tinggi bergantung pada kemampuan ekonomi, maka negara sesungguhnya sedang membiarkan ketimpangan sosial direproduksi dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Anak orang kaya akan tetap memperoleh akses pendidikan terbaik. Sebaliknya, anak-anak dari keluarga miskin akan semakin sulit keluar dari lingkaran kemiskinan yang diwariskan.

Di sinilah pendidikan kehilangan fungsi emansipatorisnya.

Ia tidak lagi menjadi alat pembebasan sosial, melainkan berubah menjadi instrumen reproduksi ketidakadilan.

Pemerintah sering menjawab kritik ini dengan menunjukkan keberadaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan berbagai skema bantuan pendidikan lainnya. Tentu program-program tersebut patut diapresiasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan jauh lebih besar daripada kapasitas bantuan yang tersedia.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh : Lulusan SMK Harus Siap Bersaing di Era Global

Masih banyak mahasiswa yang tidak terakomodasi karena keterbatasan kuota, kendala administratif, kesalahan pendataan, maupun berbagai persoalan teknis lainnya.

Akibatnya, ribuan mahasiswa terjebak dalam ruang abu-abu kemiskinan. Mereka terlalu miskin untuk membayar UKT, tetapi tidak cukup beruntung untuk memperoleh bantuan pendidikan.

Fenomena ini juga dirasakan oleh masyarakat Aceh.

Di berbagai daerah di Aceh, masih banyak keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian, perikanan, perdagangan kecil, dan pekerjaan informal lainnya. Dalam kondisi ekonomi yang semakin berat, inflasi yang terus meningkat, serta terbatasnya lapangan pekerjaan, biaya pendidikan tinggi menjadi beban yang tidak ringan.

Tidak sedikit anak-anak Aceh yang berhasil menembus perguruan tinggi negeri harus menunda kuliah, bahkan membatalkan pendaftaran ulang karena alasan ekonomi keluarga.

Mereka adalah korban dari sistem yang gagal menghadirkan keadilan akses pendidikan.

Lebih menyakitkan lagi, semua ini terjadi di tengah maraknya berbagai kasus korupsi yang terus menggerogoti keuangan negara.

Rakyat dipaksa menerima alasan keterbatasan anggaran ketika membicarakan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Namun pada saat yang sama, publik juga disuguhi berita tentang triliunan rupiah uang negara yang hilang akibat korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan tata kelola yang buruk.

Betapa ironisnya.

Di satu sisi ada anak-anak bangsa yang gagal kuliah karena tidak mampu membayar beberapa juta rupiah biaya pendidikan.

Di sisi lain ada oknum-oknum yang dengan mudah menghabiskan miliaran bahkan triliunan rupiah uang rakyat untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Baca Juga :  Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih: Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung dan Sudah Bisa Dilalui

Sesungguhnya korupsi tidak hanya mencuri uang negara.

Korupsi juga mencuri kursi kuliah.

Korupsi mencuri kesempatan hidup yang lebih baik.

Korupsi mencuri masa depan anak-anak bangsa.

Dan pada akhirnya korupsi mencuri harapan sebuah negara.

Karena itu, reformasi pembiayaan pendidikan tinggi harus menjadi agenda nasional yang mendesak. Sistem UKT harus dievaluasi secara menyeluruh agar lebih berkeadilan. Transparansi penetapan kelompok UKT harus diperkuat. Mekanisme keberatan dan banding harus dipermudah. Kuota bantuan pendidikan harus diperluas. Negara juga harus meningkatkan subsidi pendidikan tinggi agar perguruan tinggi negeri tidak dipaksa mencari keseimbangan anggaran dari kantong mahasiswa.

Pendidikan tidak boleh dipandang sebagai komoditas pasar.

Pendidikan adalah hak warga negara.

Pendidikan adalah instrumen utama pembangunan bangsa.

Pendidikan adalah jalan untuk memutus rantai kemiskinan.

Dan pendidikan adalah investasi paling berharga bagi masa depan Indonesia.

Bangsa ini tidak akan runtuh karena kekurangan sumber daya alam.

Bangsa ini tidak akan kalah karena keterbatasan teknologi.

Tetapi bangsa ini akan kehilangan masa depannya ketika anak-anak cerdas dari keluarga miskin tidak lagi mampu mengakses pendidikan.

Ketika seorang anak yang telah lulus seleksi perguruan tinggi harus mengubur cita-citanya karenau kemiskinan, maka sesungguhnya yang gagal bukan anak itu.

Yang gagal adalah negara.

Dan sejarah tidak akan pernah memaafkan sebuah bangsa yang membiarkan mimpi generasi mudanya mati di gerbang universitas.

Ingat : Korupsi tidak hanya mencuri uang negara. Korupsi juga mencuri kursi kuliah, mencuri masa depan, dan mencuri mimpi anak-anak bangsa yang seharusnya duduk di bangku universitas.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Daerah

Ratusan Prajurit Yonif 115/ML bersama Relawan Bersihkan SMA Al – Jamiatul Washliyah Aceh Tamiang

Berita

Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola Data Warga Miskin di Aceh Selatan

Daerah

Lewat Pengajian Rutin, TP PKK Aceh Besar Optimalkan Pemahaman Islam

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Prajurit Korban Kebakaran Asrama Gajah-II Kodim 0104/Aceh Timur

Daerah

Aceh Timur Bebas BABS, Raih Penghargaan ODF Dari Gubernur Aceh

Daerah

Mualem Buka Aceh Perkusi 2025

Daerah

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Antar Kepulangan Menbud RI Melalui Bandara SIM