Home / Hukrim

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

REDAKSI

Terduga pelaku pencurian beras berinisial RWN (34) beserta barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, usai ditangkap di Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (9/8/2026).

Terduga pelaku pencurian beras berinisial RWN (34) beserta barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Polsek Lueng Bata, Banda Aceh, usai ditangkap di Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (9/8/2026).

Banda Aceh — RWN (34) warga Aceh Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh karena melakukan pencurian di toko UD. Zaffira Gampong Lamdom Banda Aceh pada hari Minggu (26/7/2026) lalu.

Berkedeok menanyakan alamat seseorang kepada pemilik toko, akhirnya terduga pelaku membawa kabur beras 15 Kilogram merk Yushima sebanyak tujuh karung menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BL 5581 EBA.

Plt. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian diwilayah Kabupaten Aceh Selatan.

“ Benar, terduga pelaku pencurian diamankan di Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (9/8/2026) dini hari. Ini merupakan kerjasama antara Polresta Banda Aceh dengan Polres Aceh Selatan, “ ucap AKP Jufri.

Baca Juga :  Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Ia menjelaskan, awalnya kejadian bermula pada hari Minggu (26/7/2026) sekira pada jam 16.30 WIB, terduga pelaku mendatangi Toko Grosir UD. Zaffira Jaya di Gampong Lamdom Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam. Lalu ia langsung berpura-pura menjadi sebagai pembeli ditoko tersebut dengan menanyakan harga dari beberapa jenis beras, sebut Kapolsek.

Setelah mengambil tujuh karung beras dan meletakannya di sepeda motor yang dipergunakan, lalu terduga pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada korban Syarifah Zukhria (36) dan pada saat itu pula korban juga di datangi pelanggan lainnya untuk berbelanja. Terduga pelaku menggunakan kesempatan tersebut untuk kabur dari toko grosir UD. Zaffira Jaya menggunakan sepeda motor yang digunakannya, tambah AKP Jufri lagi.

Baca Juga :  138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan korban ke Polsek Lueng Bata dengan nomor LP.B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Lueng Bata, tanggal 5 Agustus 2026, tentunya kami terus melakukan pencarian keberadaan terduga pelaku, ucap Kapolsek.

Tidak sampai di wilayah hukum Polresta Banda Aceh saja pencarian terhadap terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Lueng Bata juga melakukan komunikasi lintas Polres jajaran Polda Aceh, sehingga diketahui keberadaan terakhir terduga RWN akan menuju ke Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolsek menambahkan, berbekal melakukan serangkaian penyelidikan guna mendapatkan informasi terduga pelaku akan melarikan diri dari Kabupaten Aceh Barat ke Arah Kabupaten Aceh Selatan, Kanit Reskrim Polsek Lueng Bata pun melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dengan memberitahukan ciri – ciri terduga pelaku beserta identitas kenderaan yang dipergunakannya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

“ Anggota Sat Reskrim Polres Aceh Selatan yang sudah siaga di Gardu Lantas Lhok Bengkuang langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai laporan dari Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Kini terduga pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ ucap Kapolsek.

Terduga pelaku beserta sepeda motornya kini diamankan di Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP Jo Pasal 477 KUHP.

Terduga pelaku tidak saja melakukan pencurian di UD Zaffira Jaya, namun hasil interogasi personel, ia sebelumnya juga pernah melakukan pencurian serupa di kawasan Peunayong, Lueng Bata, Keutapang, Panteriek, Simpang Surabaya, Ateuk Munjeng dan Batoh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap AS (23), Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Terhadap Anak

Hukrim

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Hukrim

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2