Banda Aceh – Transparansi pengelolaan anggaran publik di Kota Sabang kembali disorot. Diduga akibat menutup diri dan mengabaikan hak tahu masyarakat, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi menyeret Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Kota Sabang ke Komisi Informasi Aceh (KIA) melalui mekanisme permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Langkah hukum dan advokasi ini terpaksa ditempuh SAPA setelah badan publik tersebut memilih bungkam, alih-alih merespons permohonan informasi yang diajukan secara resmi. Sikap diam Bappeda Kota Sabang ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik memberikan jawaban logis, baik berupa penerimaan maupun penolakan berkas.
Bungkam Soal Aliran Dana Rakyat
Sengketa ini bermula saat SAPA mengendus adanya ketidaktransparanan pada data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Data yang diminta mencakup rincian program yang diusulkan, lokasi spesifik kegiatan, hingga besaran pagu anggarannya.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar urusan administratif serah-terima kertas, melainkan sebuah perjuangan ideologis dalam mengawal hak konstitusional warga negara atas uang rakyat.
”Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan Adami, Senin (29/6/2026).
Abaikan Keberatan Resmi ke Sekda
SAPA mengklaim telah menjalankan seluruh tahapan prosedur sesuai regulasi. Pasca-permohonan awal diabaikan PPID Bappeda, SAPA langsung melayangkan surat keberatan resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang selaku atasan PPID. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan undang-undang kedaluwarsa, otoritas terkait tetap memilih mengunci rapat informasi tersebut.
Fauzan menilai, kerahasiaan ekstrem atas data Pokir justru memicu tanda tanya besar dan berpotensi menyuburkan praktik korupsi di ruang gelap birokrasi.
”Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.
Ujian Kredibilitas Badan Publik
Kini bola panas sengketa informasi berada di tangan Komisi Informasi Aceh. SAPA mendesak majelis komisioner KIA untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, profesional, serta independen. Kasus ini diharapkan menjadi yurisprudensi sekaligus alarm keras bagi seluruh instansi pemerintahan di Bumi Serambi Mekkah agar tidak lagi memandang sebelah mata permohonan informasi dari masyarakat.
”Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.
Editor: Redaksi









