Home / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:48 WIB

Wakil Ketua II DPRK Dr. Musriadi Pimpin Rapat Paripurna Jawaban LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2025

REDAKSI

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota terkait pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis 23 Juli 2026.

Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh Dr. Musriadi memimpin rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota terkait pendapat, usul, dan saran Badan Anggaran terhadap Rancangan Qanun LKPJ Wali Kota Banda Aceh TA 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis 23 Juli 2026.

Banda Aceh – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr. Musriadi, memimpin rapat paripurna DPRK dalam rangka mendengarkan jawaban Wali Kota terkait pendapat, usul, dan saran dari Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh. Agenda penting ini berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh pada Kamis (23/7/2026).

Rapat yang dimulai tepat pada pukul 16.00 WIB tersebut berjalan dengan khidmat. Dalam memimpin jalannya persidangan, Dr. Musriadi turut didampingi oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, S.T., dan Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab. Persidangan ini juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, beserta jajaran anggota dewan lainnya.

Baca Juga :  DPRK Apresiasi Penetapan 15 Ramadhan sebagai Hari Yatim Sedunia Islam

Mengawali sambutannya dalam pembukaan persidangan, Dr. Musriadi menyampaikan bahwa sehubungan dengan pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, serangkaian rapat paripurna telah diselenggarakan. Proses pembahasan ini mencakup rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), hingga rapat-rapat komisi dewan dengan para mitra kerja terkait.

Baca Juga :  Bunda PAUD Aceh Sosialisasikan Pola Makan Sehat B2SA di Aceh Selatan

“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi di hadapan para peserta rapat.

Lebih lanjut, Dr. Musriadi menegaskan bahwa tahapan-tahapan rapat paripurna tersebut merupakan suatu keharusan yang mesti dilaksanakan dan dipenuhi oleh lembaga legislatif.

Baca Juga :  Ketua Mahkamah Agung Lantik Nursyam sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Hal ini sesuai dengan mekanistis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banda Aceh.  [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kadisdikbud Aceh Besar Tutup Pelatihan Metode Pengajaran dan Pembelajaran

Parlementarial

Ketua DPRK Irwansyah Terima LKPJ 2025 dari Wali Kota Illiza, Tegaskan Bahas Berdasarkan Dampak ke Masyarakat

Berita

Panitia Masater 10 USK Audiensi dengan Sekda, Harap Dukungan Pemerintah Aceh

Berita

Kapolda Jatim Pimpin Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung Pembangunan TPST Regional Aceh

Parlementarial

Ketua DPRA Aceh Desak Pemerintah Pusat Memenuhi Tuntutan Rakyat Aceh

Berita

Refleksi 20 Tahun Tsunami, Kapolda Aceh bersama Forkopimda Ziarah di Kuburan Massal Ulee Lheue

Aceh

Gas Melon Mahal dan Langka, Wakil Ketua Komisi III DPRA Desak Pertamina Tingkatkan Pengawasan