BANDA ACEH — Satpol PP-WH Kota Banda Aceh bersama Tim Trantibum Kecamatan Kuta Alam menindak tegas penggunaan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban lalu lintas pada Kamis (13/8/2026). Petugas menertibkan sebuah bengkel di kawasan Jalan HT Daudsyah, Peunayong, Banda Aceh, karena memakai badan jalan untuk aktivitas servis kendaraan.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah menegur pemilik bengkel tersebut. Ia menginstruksikan agar seluruh aktivitas servis segera dipindahkan kembali ke dalam area toko.
“Penggunaan badan jalan untuk aktivitas bengkel dapat mengganggu pengguna jalan, terutama ketika kondisi lalu lintas sedang padat,” tegas Rizal.
Trotoar Jalan Mohd Jam Ikut Dirapikan
Penertiban di Peunayong ini dilakukan hanya berselang sehari setelah penindakan serupa di tempat lain. Pada Rabu (12/8/2026), Satpol PP-WH merespons laporan warga terkait pedagang yang berjualan di atas trotoar kawasan Jalan Mohd Jam. Petugas langsung merapikan lapak-lapak tersebut agar fungsi trotoar kembali penuh untuk pejalan kaki.
Rizal mengingatkan seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan penggunaan fasilitas umum demi kepentingan bisnis pribadi.
“Trotoar itu hak pejalan kaki, bukan etalase dagangan. Jualan boleh, tapi jangan caplok trotoar,” tegasnya.
Pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran serupa di wilayahnya.
“Silakan laporkan kepada kami agar bisa ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” pungkas Rizal.
Editor: Redaksi










