Home / Hukum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Wangsa Laporkan Kasus Pengangkutan dan Penimbunan FABA di Aceh Barat ke KLHK

REDAKSI

Wahana Generasi Aceh Wangsa resmi laporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 terkait pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash FABA di Aceh Barat ke pemerintah pusat Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian LHK.

Wahana Generasi Aceh Wangsa resmi laporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 terkait pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash FABA di Aceh Barat ke pemerintah pusat Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian LHK.

ACEH BARAT — Wahana Generasi Aceh (Wangsa) resmi melaporkan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah non-B3 terkait pengangkutan dan penimbunan fly ash bottom ash (FABA) di Aceh Barat kepada pemerintah pusat, yakni Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketua Wangsa, Jhony Howord, pada Kamis, 1 Oktober 2026, menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap dan meminta pemerintah pusat untuk meninjau persoalan ini berdasarkan aturan serta fakta di lapangan. Laporan tersebut diterima langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Latar Belakang Permasalahan

Awal Mula: Persoalan ini bermula pada awal Mei 2026 ketika warga dan mahasiswa memprotes penggunaan jalan di kawasan pendidikan sebagai jalur kendaraan pengangkut FABA. Wilayah tersebut mencakup sekitar Universitas Teuku Umar, STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, dan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.

Poin Keberatan Warga:

  •  Pencemaran lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.
  •  Legalitas pengangkutan FABA.
  •  Kesesuaian lokasi penimbunan dengan tata ruang.
  •  Persyaratan pengelolaan limbah non-B3.

Sorotan Lokasi Penimbunan: Wangsa menyoroti lokasi penimbunan yang berada di kawasan sawah. Dalam laporannya, Wangsa merujuk pada Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur persyaratan fasilitas dan lokasi limbah non-B3, seperti kesesuaian tata ruang, bebas banjir 100 tahunan, karakteristik tanah, kondisi geologis, dan ketentuan hidrologi.

Baca Juga :  Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh Dikecam, PW IWO Aceh: Abaikan UU Pers Bisa Bahayakan Kebebasan Pers

Langkah Hukum oleh Perusahaan

Di sisi lain, PT Sumber Cipta Yoenanda mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Aceh, yaitu:

  •  Jhony Howord (Ketua Wangsa)
  •  Ainal Mardhiah (Keuchik Gampong Gunong Kleng)
  •  Erdian Morny (Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat)
Baca Juga :  Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

Selain itu, perusahaan juga mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak dengan nilai tuntutan mencapai Rp9,9 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Jhony berharap substansi persoalan lingkungan tidak hilang akibat perhatian publik tersedot ke ranah perkara. Wangsa menyerahkan dokumen dan wewenang pemeriksaan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Harapan Wangsa

Wangsa berharap laporan ini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan serta verifikasi dokumen oleh instansi berwenang agar tindakan serius dapat diambil di kemudian hari.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan

Berita

Wartawan Aceh Tenggara Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hukum

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Hukum

KalapasLambaro Bantah Keras Isu Jual Beli Izin Keluar Narapidana Korupsi