ACEH TAMIANG — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menyampaikan aspirasi warga terkait perpanjangan masa pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang hilang akibat bencana hidrometeorologi pada akhir November 2025.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengungkapkan pada Kamis bahwa banyak warga terdampak bencana mengeluhkan belum sempat mengurus dokumen kendaraan mereka karena keterbatasan waktu.
“Banyak masyarakat menyampaikan kepada kami agar masa pengurusan STNK dan BPKB hilang ketika bencana hidrometeorologi diperpanjang oleh Ditlantas Polda Aceh. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada kami,” ujar Fadlon.
Guna menindaklanjuti keluhan tersebut, Fadlon telah mendatangi Kantor Samsat Aceh Tamiang. Ia berharap koordinasi antara pihak Samsat Aceh Tamiang dan Ditlantas Polda Aceh dapat memberikan kelonggaran agar masyarakat korban bencana tidak semakin terbebani dalam proses pemulihan administrasi.
Tanggapan Ditlantas Polda Aceh
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar, meluruskan kabar mengenai adanya batas waktu pengurusan dokumen kendaraan. Ia menegaskan bahwa tidak ada tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK maupun BPKB yang rusak atau hilang akibat bencana.
“Masyarakat bisa kapan saja mengurus BPKB dan STNK untuk dibuatkan yang baru. Jadi, tidak benar kalau ada yang menyatakan pengurusan STNK dan BPKB rusak ada masa waktunya. Setiap permohonan dilayani dengan baik,” tegas Kombes Pol Deden Supriyatna Imhar.
Editor: Redaksi










