Home / Aceh Besar

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:41 WIB

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lamkeunung Darussalam

REDAKSI

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan sambutan dalam acara Lauching Kampung Bebas Narkoba, di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (18/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan sambutan dalam acara Lauching Kampung Bebas Narkoba, di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (18/02/2025). FOTO/MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO – Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kaban Kesbangpol) Sofian SH menghadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba yang digagas oleh Polresta Banda Aceh.

Launching Kampung Bebas Narkoba dilakukan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi ditandai dengan pemukulan rapai dan peresmian posko, berlangsung di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (18/02/2025).

Mengawali sambutannya, Kaban Kesbangpol Aceh Besar Sofian menyampaikan permohonan maaf dari Bupati kepada seluruh masyarakat Gampong Lamkeunung, dikarenakan Bupati Syech Muharram tidak dapat menghadiri kegiatan Launching Kampung Bebas Narkoba ini.

“Pak Bupati memohon maaf, karena harus menghadiri pelantikan kepala daerah secara serentak di Istana oleh Presiden Prabowo. Selanjutnya, Bupati juga harus mengikuti retret kepala daerah selama satu minggu yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah,” katanya.

Sofian menyebutkan, mengenai Narkoba secara agama islam sudah jelas dilarang, karena bagi umat islam telah dianjurkan untuk menjauhi yang namanya mabuk-mabukan.

Baca Juga :  Pasca Idul Fitri, Pelayanan Sampah di Aceh Besar Kembali Normal

“Bila secara kenegaraan juga sudah jelas, yang diatur pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang larangan narkotika dan hukumnya sangat berat,” sebut Sofian.
Kemudian, atas nama pemerintah

Kabupaten Aceh Besar menyampaikan apresiasi serta penghargaan kepada Kapolresta Banda Aceh beserta seluruh jajaran yang terus memberikan pemahaman untuk memerangi dan melindungi generasi dari bahaya narkoba.

“Karena dengan adanya pembentukan kampung bebas narkoba, tentu akan membantu meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan para generasi muda di Aceh Besar,” tuturnya.

Ia menambahkan, mudah-mudahan dengan Lauching Kampung Bebas Narkoba bisa menjadi sebuah pemahaman bagi masyarakat yang bahwa Narkoba adalah musuh bersama.

“Dengan kita menyatakan Narkoba adalah musuh bersama. InsyaAllah, Kabupaten Aceh Besar khususnya Kecamatan Darussalam akan terbebas dari narkoba,” tambah Sofian.

Baca Juga :  Muharram Idris Serukan Persatuan, DPRK “Siap” Dukungan Penuh

Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli SH SIK MSi mengatakan, launching Kampung Bebas Narkoba merupakan wujud kepedulian atau komitmen kepolisian dalam meminimalisir penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

“Ini merupakan sebuah komitmen kami bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di gampong-gampong dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh, kata Fahmi.

Tujuan dari Kampung Bebas Narkoba, dikatakan Fahmi adalah untuk memutuskan mata rantai dimen dan suplai narkoba. Intinya, dengan Lauching Kampung Bebas Narkoba, pihak Polresta Banda Aceh dan Polda Aceh sangat berharap keterlibatan aktif dari warga gampong Lamkeunung, untuk mencegah peredaran gelap narkoba ini.

“Kalau seluruh warga di Gampong ini berpikir yang sama, ketika ada perubahan atau perilaku dari warga, nanti warga disini lah yang akan menegur dan mengajak mereka untuk kembali ke masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ciptakan Suasana Nyaman, Satpol PP dan WH Aceh Besar Awasi Pedagang Takjil di Lambaro

Terakhir, Konsep dari launching Kampung Bebas Narkoba ini adalah Dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri.

“Karena, nanti didalam Kampung Bebas Narkoba akan dibentuk tiga Satgas yaitu Satgas Preventif yang memiliki tugas pencegahan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba melalui masyarakat.

Kemudian, Satgas Refresif yang memiliki tugas melakukan penanggulangan Korban atau pelaku pengguna narkoba yang pelaksanaannya melalui rehabilitasi dan atau penegakan hukum dan Satgas Preemtif yang bertugas memberikan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan Narkoba,” pungkas Kapolresta Banda Aceh tersebut.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRK Aceh Besar, Diresnarkoba Polda Aceh, Forkopimda Aceh Besar, Bea Cukai Banda Aceh, MPU Aceh Besar, BNNK Kota Banda Aceh, Perwakilan DPMG Aceh Besar, Perwakilan Yayasan Al Fatha, Unsur Forkopimcam Darussalam, tokoh masyarakat dan warga gampong Lamkeunung.

 

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Camat Lhoknga Hadiri Khanduri Nuzulul Quran di Gampong Meunasah Beutong Lamlhom

Aceh Besar

Dishub Aceh Besar Kerahkan Petugas Amankan Arus Balik dan Lokasi Wisata

Aceh Besar

Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Camat Lhoknga Hadiri Peringatan 21 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Al-Islah

Aceh Besar

DLH Aceh Besar Dorong Masyarakat Lakukan Daur Ulang Sampah

Aceh Besar

Plt Sekda Buka Pelaksanaan TMMD ke-124 Kodim 0101/KBA di Kota Jantho

Aceh Besar

Selama Ramadhan Puskesmas Darul Kamal Tetap Berikan Pelayanan Seperti Biasa

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Bangga, Siswa MOSA Aceh Besar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional Perwakilan Aceh