Banda Aceh – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Murthalamuddin, MSP, menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di Provinsi Aceh untuk menyelenggarakan upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026. Perayaan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2026, pukul 07.30 WIB.
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam surat Nomor 400.3.8/5865 tertanggal 30 April 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9098/B/A.A5/HM.02.02/2026 mengenai penyelenggaraan Hardiknas di tingkat satuan pendidikan.
Pelaksanaan Upacara dan Fleksibilitas Waktu
Kadisdik meminta para kepala sekolah untuk melibatkan seluruh murid, guru, serta tenaga kependidikan (tendik) dalam upacara yang dilaksanakan di sekolah masing-masing.
”Bagi satuan pendidikan yang belum bisa melaksanakan pada 2 Mei, upacara dapat digelar pada hari Senin, 4 Mei 2026,” tulis Murthalamuddin dalam surat edaran tersebut.
Pelaksanaan upacara wajib merujuk pada pedoman resmi yang dapat diakses melalui tautan https://s.id/PedomanPeringatanHardiknas2026. Selain itu, sekolah diimbau untuk memeriahkan suasana dengan memasang spanduk, baliho, dan umbul-umbul.
Gerakan Indonesia ASRI
Tidak hanya upacara seremonial, sekolah juga diinstruksikan untuk melaksanakan kegiatan produktif yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah). Adapun tiga poin utama kegiatan tersebut meliputi:
Gotong Royong: Pembersihan fasilitas sekolah, sanitasi, saluran air, hingga rumah ibadah (meunasah/masjid) di sekitar sekolah.
Penghijauan: Penanaman pohon produktif atau pohon berbuah di lingkungan sekolah.
Aksi Sosial: Kegiatan donor darah dan kunjungan sosial kepada guru, pegawai, atau siswa yang sedang sakit.
Koordinasi dan Dokumentasi
Surat instruksi ini ditujukan kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah serta kepala satuan pendidikan se-Aceh, dengan tembusan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRA (Komisi VI), dan Kemendikdasmen RI.
Kepala cabang dinas juga diminta mendukung upacara Hardiknas yang digelar pemerintah kabupaten/kota dengan melibatkan kepala sekolah di wilayah kerja masing-masing.
Sebagai bentuk transparansi dan publikasi, seluruh rangkaian kegiatan wajib didokumentasikan serta disebarluaskan melalui media sosial sekolah, media sosial Disdik Aceh, maupun media massa lainnya. Kadisdik Aceh menegaskan agar instruksi ini menjadi pedoman bersama demi kelancaran peringatan Hardiknas 2026.
Editor: Redaksi









