Home / Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Pemerintah Bakal Buka Seleksi PNS untuk Guru PPPK di Awal 2027

REDAKSI

Guru PPPK

Guru PPPK

Jakarta — Pemerintah berencana membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pendaftaran untuk seleksi tersebut diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2027.

​Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini usai menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SD YPPGI ILU

​”Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.

​Proyeksi Kebutuhan Guru 2026

​Selain rencana seleksi PNS pada 2027, Rini melanjutkan bahwa pemerintah juga akan memetakan dan membuka kebutuhan proyeksi guru secara nasional untuk tahun 2026. Pemenuhan tenaga pendidik ini diproyeksikan untuk mengisi sejumlah program sekolah pemerintah.

​Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat

Baca Juga :  Duka di Kamar Latihan: Korban Jiwa Calon Manajer Koperasi Merah Putih Bertambah Jadi 4 Orang

​Kebutuhan guru untuk Sekolah Terintegrasi

​Pengisian formasi di Sekolah Garuda

​Kesepakatan Status Kepegawaian dan Pengangkatan PPPK

​Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait peningkatan status kepegawaian para guru PPPK.

​Pemerintah sepakat untuk mengangkat guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu tersebut akan diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi PNS melalui jalur seleksi.

Baca Juga :  Prabowo Kembali Meninjau Lokasi Bencana Aceh, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

​Tak hanya itu, Prasetyo menambahkan bahwa status kepegawaian para guru tersebut nantinya akan dialihkan menjadi pegawai pusat.

​”Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” pungkas Prasetyo.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Nasional

Mualem Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren*

Nasional

Polri Hadirkan Sekolah Unggulan Berstandar Dunia, 297 Siswa Mulai Tempati Kampus

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana Kedalam Honai Warga Papua

Nasional

Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Ekonomi

Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak

Nasional

Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang