Home / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:12 WIB

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

REDAKSI

Banda Aceh — Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh lakukan penyelidikan terkait narkotika jenis ganja kering yang ditemukan di gudang Cargo Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar pada hari Minggu (19/10/2025) kemarin.

Ganja seberat 2 Kg lebih atau 2.060 gram itu diketahui oleh operator X-Ray Avsec API, Fitriadi yang mencurigai salah satu paket kiriman milik salah satu jasa ekspedisi kargo sekitar pukul 06.30 WIB. Paket tersebut kemudian diperiksa secara manual dan disaksikan oleh personel TNI Angkatan Udara Lanud Blang Bintang.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra menjelaskan, terkait dengan kepemilikan narkotika jenis ganja itu sedang dalam penyelidikan pihaknya.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Kami sedang menelusuri kepemilikan ganja itu. Narkoba tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi Cargo Banda Aceh oleh seorang pengirim berinisial SU, dengan tujuan Sukaraja Perluasan, Kota Mataram, Lombok. Paket itu rencananya akan dikirim menggunakan pesawat dengan rute BTJ–CGK, sebut Kasatresnarkoba, Senin (20/10/2025).

Rajabul mengatakan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bungkusan berisi ganja yang dikemas rapi menggunakan plastik hitam, dimasukkan dalam dus kardus berbalut lakban coklat, dan dibungkus kembali dengan karung hijau.

Baca Juga :  Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Jadi sekali lagi kami tegaskan, terkait kepemilikan narkoba jenis ganja kering temuan di Bandara SIM itu dalam proses penyelidikan pihak kepolisian, pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Wartawan Aceh Tenggara Minta Polda Aceh Ambil Alih Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Berita

Polri Tetapkan 113 Tersangka Kasus Karhutla di Berbagai Daerah

Hukum

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

Hukum

Remaja Terduga Pelaku Pencurian Laundry di Lhokseumawe Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Hukum

Kemenkum Aceh Serahkan Register Sentra KI ke 25 Perguruan Tinggi, Perkuat Ekonomi Kreatif

Hukum

Jaksa Jebloskan Terpidana Penganiaya Dek Pan ke Lapas Kelas IIB IDI

Hukum

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar