ACEH SELATAN – Ikatan Mukim Aceh Selatan (IMAS) mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Aturan ini dinilai krusial untuk memperjelas dan mengatur secara tegas tugas pokok, fungsi, serta wewenang imum mukim.
Desakan ini menjadi poin utama dalam rapat koordinasi dan konsolidasi yang dihadiri seluruh imum mukim se-Kabupaten Aceh Selatan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Senin (31/8/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua IMAS, Martunis, membahas berbagai persoalan mendasar yang selama ini mengganjal kinerja imum mukim. Belum adanya kejelasan kedudukan dan kewenangan dalam struktur pemerintahan daerah menjadi fokus utama pembahasan.
Martunis menyampaikan bahwa ketiadaan Perbup menyebabkan banyak imum mukim mengalami kebingungan saat menjalankan tugas sehari-hari di tengah masyarakat.
“Tupoksi dan wewenang imum mukim di Aceh Selatan selama ini belum diatur secara jelas dalam peraturan bupati. Akibatnya, banyak imum mukim yang bingung menjalankan perannya. Kami ingin ada kepastian hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab kami,” kata Martunis.
Ia menegaskan, kepastian hukum sangat dibutuhkan guna mempertegas ruang lingkup imum mukim dalam menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, koordinasi, hingga urusan kemukiman.
Bentuk Sekretariat dan Soroti Fasilitas Operasional
Selain mendorong penerbitan Perbup, forum rapat juga menyepakati pembentukan sekretariat imum mukim. Kehadiran sekretariat ini diproyeksikan sebagai pusat administrasi dan koordinasi agar seluruh imum mukim di Aceh Selatan dapat bekerja secara lebih terstruktur.
“Kami juga akan membentuk sekretariat agar koordinasi antarimum mukim lebih terstruktur dan administrasi berjalan dengan baik. Ini penting untuk mendukung tugas-tugas kami ke depan,” tambahnya.
Di samping masalah hukum dan administrasi, keterbatasan fasilitas operasional juga mengemuka. IMAS mencatat lebih dari 60 persen dari sekitar 50 kemukiman di Aceh Selatan saat ini sudah tidak lagi memiliki kendaraan operasional. Unit kendaraan yang tersisa pun umumnya sudah dalam kondisi tidak layak pakai.
Kondisi tersebut dinilai sangat menghambat mobilitas imum mukim dalam melakukan pembinaan dan pelayanan ke lapangan. Oleh karena itu, IMAS turut mengusulkan penyediaan kendaraan dinas operasional kepada pemerintah daerah.
Siap Audiensi ke Bupati hingga Wali Nanggroe
Seluruh poin kesepakatan dan usulan hasil rapat koordinasi ini rencananya akan disampaikan langsung kepada Bupati Aceh Selatan melalui agenda audiensi.
Tidak berhenti di tingkat kabupaten, IMAS juga merencanakan langkah susulan dengan membawa aspirasi ini ke DPRK Aceh Selatan serta Lembaga Khatibul Wali Nanggroe di Banda Aceh.
“Kami akan sampaikan langsung usulan ini kepada Bupati, kemudian ke DPRK, dan terakhir ke Lembaga Khatibul Wali Nanggroe di Banda Aceh. Semoga ada respons positif dari semua pihak,” tutup Martunis.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan











