Home / Pemerintah Aceh

Senin, 7 September 2026 - 14:02 WIB

Pemerintah Aceh Pacu Aturan Payung Hukum Rute Kapal Krueng Geukueh–Penang

REDAKSI

Pemerintah Aceh mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur untuk percepat pembukaan rute pelayaran internasional Krueng Geukueh, Aceh Utara, ke Penang, Malaysia.

Pemerintah Aceh mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur untuk percepat pembukaan rute pelayaran internasional Krueng Geukueh, Aceh Utara, ke Penang, Malaysia.

BANDA ACEH — Pemerintah Aceh tengah mengakselerasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) guna mempercepat realisasi pembukaan rute pelayaran internasional dari Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara, menuju Penang, Malaysia.

‎Plt Sekda Aceh, Taufik mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh di bawah arahan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) untuk membuka konektivitas ekonomi wilayah melalui jalur laut.

‎Plt Sekda Aceh, Taufik, meminta seluruh instansi terkait untuk segera menyelesaikan setiap tahapan penyusunan regulasi tersebut.

‎Hal itu ditegaskannya saat memimpin rapat persiapan terkait rencana Focus Group Discussion (FGD) yang akan digelar bersama Direktorat Keuangan Daerah dan BUMD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

‎Rapat dipimpin Plt Sekda Aceh Taufik MSi dan diikuti Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Adi Darma, Kepala Biro Hukum, Amrizal J Prang, serta sejumlah pihak terkait.

‎“Ranpergub yang sedang dirancang ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengatur hubungan fiskal dan korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini PT Pembangunan Aceh (PEMA),” ujar Plt Sekda Aceh, Taufik.

‎Sementara itu, untuk aspek perizinan angkutan laut serta tata kelola kepelabuhanan, kewenangannya tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sendiri telah menyatakan dukungannya terhadap koordinasi pembukaan pelayaran langsung rute Aceh – Penang ini.

‎Hal senada juga disampaikan oleh Asisten II Setda Aceh, T. Robby Irza. Menurutnya, Pelabuhan Krueng Geukueh secara historis telah terbuka untuk kegiatan perdagangan luar negeri sejak diterbitkannya SKB Tiga Menteri pada tahun 1985. Namun, untuk mendukung operasional pelayaran internasional ini, PT Pelindo selaku operator pelabuhan dituntut untuk meningkatkan fasilitas penunjang di area pelabuhan.
‎Selain kesiapan pelabuhan, armada kapal yang akan melayani rute ini diwajibkan memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974.

‎“Meskipun seluruh jenis kapal secara teknis diperbolehkan melintas, skema untuk kendaraan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia masih memerlukan aturan kesepakatan bilateral khusus, mengingat kerangka kerja sama ASEAN tidak otomatis berlaku untuk regulasi penyeberangan armada darat,” tutup T. Robby. (***)

Baca Juga :  Bukan Sekadar Urus Bencana, Mualem Pikirkan Tradisi Meugang Warga Aceh

Penulis: Nazarullah

Baca Juga :  Jeumala Amal Berduka: Istri Mantan Direktur Wafat, Wagub Aceh Hadir Takziah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Seberangi Krueng Peusangan, Kak Na Antar Bantuan ke Gampong Kubu

Pemerintah Aceh

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Daerah

Akhirnya Tangis Kak Na Pecah, di Sekumur yang Hancur Lebur

Pemerintah Aceh

JKA Diuji, Antara Keadilan dan Keterbatasan Anggaran

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal Antar Kepulangan Menbud Fadli Zon di Bandara SIM

Daerah

Mualem Gelar Rapat Penanganan Banjir di Aceh Utara

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Aceh Jadi Inspektur Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Dorong Penyandang Disabilitas Berkreasi