BANDA ACEH — Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf bagi kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare Banda Aceh. Permintaan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menjatuhkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya.
Selain Nur Shalati, JPU Kejari Banda Aceh turut menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu Dini Sopia dan Risni Yanti, dengan pidana masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Menurut Murhadi, penyamaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut perlu ditinjau ulang dengan memerhatikan peran masing-masing secara spesifik dalam perkara ini.
Ia menjelaskan bahwa Nur Shalati tidak terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan terhadap anak korban. Alasan Nur Shalati tidak menegur pelaku adalah karena faktor senioritas, kekhawatiran akan timbulnya keributan, serta ketakutan kehilangan pekerjaan.
“Alasan-alasan tersebut sudah muncul dalam persidangan dan menurut kami perlu dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf,” ujar Murhadi setelah persidangan pada Rabu, 9 September 2026.
Lebih lanjut, Murhadi juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak penanggung jawab daycare tersebut.
“Penanggung jawab sampai hari ini tidak diseret dalam hal ini oleh jaksa. Apa masalahnya, sehingga jaksa bahkan lainnya menutup mata,” ucapnya.
Di samping itu, Murhadi berpesan agar proses penegakan hukum tidak berjalan di bawah pengaruh kasus yang viral ataupun opini publik yang berkembang di media sosial.
“Sejak kapan viral itu jadi takaran utama hukum? Sejak kapan netizen dianggap hukum dan panutan bagi pegiat hukum?” tanyanya.
Melalui persidangan ini, Murhadi berharap majelis hakim dapat menilai secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap, yang mencakup perbedaan peran antar-terdakwa, pengajuan alasan pemaaf, serta pertimbangan terhadap potensi penerapan sanksi administratif dan sanksi sosial.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa ini dituntut atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak yang dilaporkan terjadi pada April 2026 lalu di area ruang depan Baby Preuneur Daycare, Banda Aceh.***
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









