Home / Berita / Hukum

Kamis, 10 September 2026 - 10:11 WIB

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun, PH Minta Hakim Pertimbangkan Alasan Pemaaf

REDAKSI

Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf bagi kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare Banda Aceh.

Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf bagi kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare Banda Aceh.

BANDA ACEH — Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan alasan pemaaf bagi kliennya dalam kasus kekerasan terhadap anak di Baby Preuneur Daycare Banda Aceh. Permintaan tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh menjatuhkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap kliennya.

Selain Nur Shalati, JPU Kejari Banda Aceh turut menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu Dini Sopia dan Risni Yanti, dengan pidana masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.

Baca Juga :  Kejari Aceh Besar Gelar Kampanye Anti Korupsi di SMA Negeri Modal Bangsa

Menurut Murhadi, penyamaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa tersebut perlu ditinjau ulang dengan memerhatikan peran masing-masing secara spesifik dalam perkara ini.

Ia menjelaskan bahwa Nur Shalati tidak terlibat secara langsung dalam tindakan kekerasan terhadap anak korban. Alasan Nur Shalati tidak menegur pelaku adalah karena faktor senioritas, kekhawatiran akan timbulnya keributan, serta ketakutan kehilangan pekerjaan.

“Alasan-alasan tersebut sudah muncul dalam persidangan dan menurut kami perlu dipertimbangkan sebagai alasan pemaaf,” ujar Murhadi setelah persidangan pada Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga :  Kapolda Aceh dan Pangdam IM Vidcon dengan Kapolri: Situasi Jelang Idulfitri Aman dan Kondusif

Lebih lanjut, Murhadi juga menyoroti belum adanya tindakan hukum terhadap pihak penanggung jawab daycare tersebut.

“Penanggung jawab sampai hari ini tidak diseret dalam hal ini oleh jaksa. Apa masalahnya, sehingga jaksa bahkan lainnya menutup mata,” ucapnya.

Di samping itu, Murhadi berpesan agar proses penegakan hukum tidak berjalan di bawah pengaruh kasus yang viral ataupun opini publik yang berkembang di media sosial.

“Sejak kapan viral itu jadi takaran utama hukum? Sejak kapan netizen dianggap hukum dan panutan bagi pegiat hukum?” tanyanya.

Baca Juga :  Pascagempa M 6,7 Sulawesi Tengah: BMKG Catat 1.176 Gempa Susulan, Ribuan Rumah di Sigi Rusak

Melalui persidangan ini, Murhadi berharap majelis hakim dapat menilai secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap, yang mencakup perbedaan peran antar-terdakwa, pengajuan alasan pemaaf, serta pertimbangan terhadap potensi penerapan sanksi administratif dan sanksi sosial.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa ini dituntut atas dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak yang dilaporkan terjadi pada April 2026 lalu di area ruang depan Baby Preuneur Daycare, Banda Aceh.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Berita

Sahuti Instruksi Gubernur, Kepala DPMPTSP Aceh Galang Bantuan Kemanusiaan Buat Palestina

Berita

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Dua PJU dan Lima Kapolres Jajaran

Berita

Semarak Kemerdekaan, Wabup Aceh Besar Lepas Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Jantho

Berita

Pangdam Iskandar Muda Hadiri Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman

Berita

Mualem Terima Bantuan PLN, Pemulihan Listrik Daerah Terisolasi Dipercepat

Berita

Bertepatan Malam Nuzulul Qur’an, Mualem Lauching Instruksi Gubernur untuk Wajibkan ASN dan Masyarakat Salat Fardhu Berjamaah

Berita

Bejat! Pria di Banda Aceh Yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri