BANDA ACEH — Seorang pria berusia 63 tahun, Mukhtar Muhammad, ditemukan meninggal dunia di toilet nomor 3 Masjid Al-Muttaqin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 11 September 2026 sore.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Irfan Ismail, mengatakan korban merupakan warga Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Sehari-harinya korban diketahui bekerja sebagai nelayan.
Irfan mengatakan, informasi tersebut diketahui setelah pihak pengurus Masjid Al-Muttaqin menghubungi Polsek Kuta Alam sekitar pukul 17.00 WIB usai menemukan seorang pria dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi masjid.
“Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, pengurus Masjid Al-Muttaqin awalnya menghubungi Polsek Kuta Alam. Masyarakat juga melaporkan adanya seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi toilet masjid,” kata Irfan.
Setibanya di lokasi, katanya, personel Polsek Kuta Alam memastikan laporan tersebut. Korban kemudian ditemukan dalam posisi terlungkup di dalam kamar mandi.
“Menurut keterangan warga, korban diduga terjatuh setelah terpeleset saat hendak mengambil wudu untuk melaksanakan salat Jumat,” ujarnya.
Ia mengatakan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga akibat terbentur lantai kamar mandi.
Petugas selanjutnya mengamankan lokasi dengan memasang garis polisi dan menghubungi Unit Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah olah TKP selesai, polisi berkoordinasi dengan pihak gampong untuk mendatangkan mobil jenazah. Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke kampung halaman korban di Gampong Tgk Di Laweung, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie,” katanya.
Irfan mengatakan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari mendatangi TKP, mengamankan lokasi, mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket), hingga mengambil dokumentasi.
Sementara itu, kata dia, pihak keluarga korban melalui Faisal yang merupakan keponakan kandung Mukhtar menyatakan menolak tindakan medis berupa visum et repertum dan autopsi jenazah atau informed refusal.
“Hingga jenazah dievakuasi, peristiwa tersebut masih ditangani pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku,” kata Irfan.***
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









