CALANG — Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Aceh Jaya, Cut Lisa, menyatakan bahwa lima dari 12 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten tersebut saat ini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, dua unit dapur lainnya dilaporkan sedang tidak beroperasi.
“Dari 12 SPPG kita ada lima belum ada SLHS, dua lagi sedang tidak beroperasi atau suspend beroperasi,” kata Cut Lisa di Aceh Jaya, Sabtu.
Meski belum mengantongi sertifikat tersebut, Cut Lisa menjelaskan bahwa pihak SPPG tetap diizinkan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan administratif di mana pengecekan lapangan untuk penerbitan SLHS baru dapat dilakukan setelah unit dapur tersebut aktif beroperasi.
“Mereka tetap beroperasi, karena ada beberapa syarat dari SLHS tersebut harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan pengecekan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dua unit SPPG yang tidak beroperasi, ia memastikan bahwa penghentian sementara tersebut bukan disebabkan oleh adanya masalah atau persoalan tertentu, melainkan karena sedang dilakukan perbaikan fasilitas pada bangunan SPPG masing-masing.
Rincian Status Dapur SPPG
Berdasarkan data yang disampaikan, adapun lima unit SPPG yang saat ini belum mengantongi SLHS meliputi:
- SPPG Panton, Teunom
- SPPG Lhok Timon, Setia Bakti
- SPPG Patek, Darul Hikmah
- SPPG Teumareum, Indra Jaya
- SPPG Lhuet Jaya
Sedangkan dua unit SPPG yang status operasionalnya ditangguhkan (suspend) sementara waktu adalah:
- SPPG Timpleng, Pasie Raya
- SPPG Kuta Tuha, Kecamatan Panga
Tenggat Waktu Pengurusan
Pihak BGN Aceh Jaya saat ini masih memberikan toleransi waktu kepada pengelola SPPG terkait untuk segera mengurus dan melengkapi proses perizinan SLHS yang diperlukan.
“Harapannya semoga seluruh syarat untuk diterbitkan SLHS dapat segera terpenuhi sehingga SLHS dapat dikeluarkan oleh pihak Dinkes,” pungkas Cut Lisa.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









