Home / Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:30 WIB

Lima Dapur SPPG di Aceh Jaya Belum Kantongi SLHS, Dua Unit Hentikan Operasional Sementara

REDAKSI

Koordinator BGN Kabupaten Aceh Jaya Cut Lisa menyatakan 5 dari 12 unit dapur SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Koordinator BGN Kabupaten Aceh Jaya Cut Lisa menyatakan 5 dari 12 unit dapur SPPG belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

CALANG — Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Aceh Jaya, Cut Lisa, menyatakan bahwa lima dari 12 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kabupaten tersebut saat ini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, dua unit dapur lainnya dilaporkan sedang tidak beroperasi.

“Dari 12 SPPG kita ada lima belum ada SLHS, dua lagi sedang tidak beroperasi atau suspend beroperasi,” kata Cut Lisa di Aceh Jaya, Sabtu.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Laporkan Siapa Pun yang Mengaku Bisa Meluluskan Rekrutmen Polri

Meski belum mengantongi sertifikat tersebut, Cut Lisa menjelaskan bahwa pihak SPPG tetap diizinkan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya. Hal ini dikarenakan terdapat ketentuan administratif di mana pengecekan lapangan untuk penerbitan SLHS baru dapat dilakukan setelah unit dapur tersebut aktif beroperasi.

“Mereka tetap beroperasi, karena ada beberapa syarat dari SLHS tersebut harus beroperasi dulu baru bisa dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dua unit SPPG yang tidak beroperasi, ia memastikan bahwa penghentian sementara tersebut bukan disebabkan oleh adanya masalah atau persoalan tertentu, melainkan karena sedang dilakukan perbaikan fasilitas pada bangunan SPPG masing-masing.

Baca Juga :  Lagi, Pangdam Iskandar Muda Terima dua pucuk senjata Api sisa konflik dari Warga

Rincian Status Dapur SPPG

Berdasarkan data yang disampaikan, adapun lima unit SPPG yang saat ini belum mengantongi SLHS meliputi:

  • SPPG Panton, Teunom
  • SPPG Lhok Timon, Setia Bakti
  • SPPG Patek, Darul Hikmah
  • SPPG Teumareum, Indra Jaya
  • SPPG Lhuet Jaya

Sedangkan dua unit SPPG yang status operasionalnya ditangguhkan (suspend) sementara waktu adalah:

  • SPPG Timpleng, Pasie Raya
  • SPPG Kuta Tuha, Kecamatan Panga
Baca Juga :  Malam Pertama Ramadan, Banjir Susulan Rendam Sejumlah Desa di Pidie Jaya

Tenggat Waktu Pengurusan

Pihak BGN Aceh Jaya saat ini masih memberikan toleransi waktu kepada pengelola SPPG terkait untuk segera mengurus dan melengkapi proses perizinan SLHS yang diperlukan.

“Harapannya semoga seluruh syarat untuk diterbitkan SLHS dapat segera terpenuhi sehingga SLHS dapat dikeluarkan oleh pihak Dinkes,” pungkas Cut Lisa.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Aceh Selatan Gelar Syukuran HUT Ke-44 Satuan Pengamanan

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf Ingatkan, Atasi Banjir di Aceh Tenggara jangan ada suara Chainsaw di Hutan

Daerah

Apel Perdana, Wabub Pidie Jaya Ingatkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

Daerah

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Daerah

Polres Aceh Tenggara Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

Daerah

Kodam Iskandar Muda dan Kejati Aceh gelar Apel Bersama di Lapangan Upacara Kantor Kejati Aceh

Berita

Sambil Patroli, Personel Sat Samapta Polres Langsa Bagikan Sahur Gratis kepada Masyarakat

Daerah

PCNU Aceh Singkil Utus 11 Delegasi Sukseskan Muktamar NU ke-35 di Jombang