Home / Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 11:13 WIB

Pemerintah Bersiap Bahas RUU Migas Bersama DPR RI, Presiden Prabowo Tunjuk Lima Menteri

REDAKSI

Presiden Prabowo Subianto terbitkan Surpres R-45/Pres/09/2026 tgl 14 Sept 2026 tunjuk 5 menteri untuk bahas RUU Migas bersama DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto terbitkan Surpres R-45/Pres/09/2026 tgl 14 Sept 2026 tunjuk 5 menteri untuk bahas RUU Migas bersama DPR RI.

JAKARTA — Pemerintah mulai mempersiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI menyusul diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) oleh Presiden Prabowo Subianto. Surpres ini menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan regulasi sektor hulu dan hilir migas tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi bernomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026, Presiden Prabowo menunjuk lima pejabat setingkat menteri sebagai wakil pemerintah:

“Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian bunyi surat yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga :  Wakil Gubernur Aceh  Peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis

Langkah Lanjutan Pemerintah dan Target Lifting Migas

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa draf RUU Migas telah berada di tangan pemerintah. Setelah penerbitan Surpres ini, pemerintah akan segera membentuk tim guna mengkaji lebih mendalam materi-materi yang tercantum di dalam rancangan undang-undang tersebut.

“Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji. Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang selama ini masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga :  Presiden Prabowo sebut Bangga dengan Mualem Gubernur Aceh

Menurut Bahlil, pembaruan payung hukum ini krusial untuk memperbaiki tata kelola hulu migas nasional, mengatasi hambatan operasional, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung percepatan peningkatan produksi (lifting) minyak di tengah kebutuhan energi nasional yang terus berkembang.

Baca Juga :  Pemerintah Bakal Buka Seleksi PNS untuk Guru PPPK di Awal 2027

RUU Migas Bahas Aspek Kelembagaan dan BUK Migas

Selain fokus pada produksi dan tata kelola hulu, pembahasan RUU Migas juga akan menyoroti aspek kelembagaan:

  • Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas: Lembaga baru ini diproyeksikan untuk mengambil alih sejumlah peran yang selama ini dijalankan oleh lembaga ad hoc dalam pengelolaan kegiatan hulu migas nasional.
  • Status SKK Migas: Bahlil turut menyinggung posisi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang sebelumnya dibentuk sebagai lembaga sementara menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan sektor hulu migas.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Nasional

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat dari Wali Nanggroe

Nasional

Presiden Prabowo Resmi Lantik Suahasil Nazara Sebagai Menteri Keuangan Baru

Hukum

Polresta Banda Aceh Ungkap Hasil Penyelidikan Kematian Calon Taruna Poltekpel Malahayati

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana Kedalam Honai Warga Papua

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Gelar Jalan Sehat dan Senam Bersama Warga Distrik Ilu

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Terima Penghargaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Nasional

OTT Kepala Daerah Beruntun, Dzoel SB Tantang KPK: Kapan Giliran Sulsel?