Home / Nasional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Pemerintah Bakal Buka Seleksi PNS untuk Guru PPPK di Awal 2027

REDAKSI

Guru PPPK

Guru PPPK

Jakarta — Pemerintah berencana membuka seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khusus bagi guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pendaftaran untuk seleksi tersebut diperkirakan akan dimulai pada awal tahun 2027.

​Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini usai menghadiri rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SD YPPGI ILU

​”Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.

​Proyeksi Kebutuhan Guru 2026

​Selain rencana seleksi PNS pada 2027, Rini melanjutkan bahwa pemerintah juga akan memetakan dan membuka kebutuhan proyeksi guru secara nasional untuk tahun 2026. Pemenuhan tenaga pendidik ini diproyeksikan untuk mengisi sejumlah program sekolah pemerintah.

​Pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat

Baca Juga :  Duka di Kamar Latihan: Korban Jiwa Calon Manajer Koperasi Merah Putih Bertambah Jadi 4 Orang

​Kebutuhan guru untuk Sekolah Terintegrasi

​Pengisian formasi di Sekolah Garuda

​Kesepakatan Status Kepegawaian dan Pengangkatan PPPK

​Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihak DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait peningkatan status kepegawaian para guru PPPK.

​Pemerintah sepakat untuk mengangkat guru berstatus PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu tersebut akan diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi PNS melalui jalur seleksi.

Baca Juga :  Prabowo Kembali Meninjau Lokasi Bencana Aceh, Pastikan Penanganan Cepat dan Tepat

​Tak hanya itu, Prasetyo menambahkan bahwa status kepegawaian para guru tersebut nantinya akan dialihkan menjadi pegawai pusat.

​”Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” pungkas Prasetyo.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

Nasional

Refleksi Pembelajaran Semester Dorong SDM Unggul Indonesia

Berita

Harga Bahan Pokok Senin 6 Januari 2025, Harga Minyak Goreng Curah dan Ikan Tongkol Naik

Berita

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun, PH Minta Hakim Pertimbangkan Alasan Pemaaf

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SD YPPGI ILU

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Nasional

Dedikasi Pendidikan Untuk Anak Papua, Personel Satgas Yonif 112/DJ Jadi Guru di Puncak Jaya

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi