Home / Daerah

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:18 WIB

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

REDAKSI

Meulaboh – Jelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati seruan bersama di lingkungan Kabupaten Aceh Barat.

Salah satu poin utama dalam seruan bersama ini adalah penerapan aturan ketat bagi pelaku usaha, termasuk larangan dan pembatasan operasional selama bulan puasa.

Bupati Aceh Barat Tamizi melalui Sekda Marhaban, meminta agar warung dan Restoran dilarang menjual makanan dan minuman dari pukul 05.00 hingga 15.30 WIB.

Selain itu, pemilik usaha wajib menyediakan tempat shalat yang memadai bagi pelanggan yang berbuka puasa bersama.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

“Begitu juga dengan Hotel, losmen, kafe, dan tempat hiburan juga dilarang menggelar karaoke dan hiburan lainnya untuk menjaga kekhusyukan ibadah,” kata Marhaban, Selasa (25/2/2025).

Marhaban menekankan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga suasana Ramadhan yang penuh berkah serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat diimbau untuk meningkatkan ibadah, memperdalam ilmu agama, serta menjaga akhlak selama bulan suci. Selain itu, diharapkan menjauhi hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, seperti pornografi, pergaulan bebas, dan aktivitas yang sia-sia,” ujar Marhaban.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Lantik Bupati Singkil: Jaga Sinergi dengan Legislatif dan Libatkan Akademisi

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa aparatur negara harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga disiplin kerja sekaligus memperkuat syiar Ramadhan di lingkungan masing-masing.

Forkopimda juga mengajak para pemuda untuk lebih aktif dalam kegiatan keagamaan dan menjauhi perbuatan maksiat, seperti judi online dan balapan liar. Pengurus masjid serta meunasah pun diminta untuk memastikan kebersihan fasilitas ibadah dan menghidupkan suasana Ramadhan dengan shalat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta i’tikaf.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Forkopimda Aceh Barat telah menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) agar melakukan pengawasan secara ketat dan menindak pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, Forkopimda juga mengajak masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati pelaksanaan ibadah puasa guna menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Aceh Barat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gubernur Acèh Resmi Lantik Bupati / Wakil Bupati Gayo Lues

Daerah

Plt Sekda Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Aceh Besar 2026

Daerah

Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Aceh Besar

Peringati Hari Lingkungan Hidup dan Sambut Idul Adha, DLH Aceh Besar Bersihkan Lingkungan Masjid Al-Munawwarah Kota Jantho

Daerah

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Calang Aceh Jaya

Daerah

Baksos dan Bakkes Hari Bhayangkara di Komplek Buddha Tzu Chi, Wakapolda Aceh Bagikan 500 Paket Sembako kepada Masyarakat

Aceh

DPRA Desak PLN Aceh Perbaiki Sistem Komunikasi Pemadaman Listrik

Daerah

Kapolda Aceh Kunjungi DPRA, Perkuat Sinergi dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas