Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh melaksanakan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah Tahun 2025 dengan menghadirkan langsung Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis sebagai narasumber yang berlangsung di Aula Bangsal Garuda, Jumat (17/1).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menyampaikan bahwa IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Penilaian IRH ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah,” Kata Meurah, Sabtu 18 Januari 2025.
Meurah juga menjelaskan ada 4 (empat) variabel penilaian indeks penilaian reformasi hukum ini, Ia pun berharap dengan adanya penguatan ini seluruh pemerintah daerah di Provinsi Aceh dapat memahami seluruh variabel penilaian dan melengkapi data dukung penilaian IRH pada tahun ini.
Sementara itu, Junarlis dalam paparannya menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan bagian dari agenda kerja Reformasi Birokrasi dan utamanya masuk ke dalam salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.
“Yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” sebut Junarlis.
Junarlis juga menyebutkan beberapa hambatan dan kendala terkait pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum pada tahun 2024. Di antaranya masih banyak data dukung yang belum sesuai dengan peraturan yang diajukan sebagai bahan penilaian.
“Data dukung yang diunggah tidak sesuai dengan daftar peraturan yang ada pada JDIH, misalnya peraturan yang diunggah hanya 1 peraturan sebagai data dukung, padahal di JDIH diketahui peraturan yang telah ditetapkan lebih dari 10,” sebut Junarlis.
Untuk itu, pada forum tersebut Junarlis menyampaikan beberapa strategi Kementerian Hukum untuk mencapai target capaian penilaian IRH tahun 2025, seperti: berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Berkolaborasi dengan Ditjen PP dan BPHN dan melakukan penguatan (sosialisasi/pendampingan).
Pada sesi diskusi, beberapa kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah Kab/Kota diungkapkan antara lain terkait komunikasi dan koordinasi di daerah, minimnya tenaga Fungsional Perancang dan Analis Hukum, serta masih belum tertibnya administrasi dan dokumentasi yang kesemuanya menjadi bagian dari data dukung penilaian IRH.
Sebelumnya, Kepala Divisi Peraturan PerUndang-Undangan dan Pembinaan Hukum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat selaku Moderator menyampaikan Latar Belakang Kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah tahun 2025 adalah sebagai wujud menjalankan amanat Reformasi Birokrasi. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan forum evaluasi penilaian IRH 2024 sekaligus persiapan penilaian IRH 2025.
Adapun Peserta kegiatan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum berasal dari Pemerintah Provinsi Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh yang mengikuti melalui Via Zoom.