Home / Daerah / Politik

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:56 WIB

Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

REDAKSI

IDI – Sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Aceh Timur akan memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (9/1/2025).

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong).

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang akan digelar pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

“Sidang kami akan berlangsung besok di panel tiga,” ujar Iqbal Al-Farabi, pengacara tim pasangan nomor urut 01.

Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur ini akan dipimpin oleh Ketua Panel Prof Dr Arief Hidayat, dengan anggota panel Prof Dr Anwar Usman dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 terdiri atas Iqbal Al-Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terkait perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Dalam surat permohonan gugatan ke MK,  pasangan nomor urut 01 Sulaiman (Tole) – Abdul Hamid (Apong) menggugat perselisihan hasil pilkada Aceh Timur 2024, bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KIP Aceh Timur adalah sebesar 191.406 pemilih.

Sehingga perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 191.406 = 2.871,09 suara.

Baca Juga :  Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

Berdasarkan data Rekapitulasi Termohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 adalah sebesar 2.556 suara.

Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 03 di atas dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif baik, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03.

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme

Berita

Ketua TP-PKK Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Anak Asuh Stunting di Kecamatan Kuta Cot Glie

Daerah

Wakil Gubernur Resmikan Sekolah Tinggi Agama Islam Jannatul Firdaus di Subulussalam

Politik

Pangdam Iskandar Muda dan Wali Nanggroe Perkuat Sinergi untuk Aceh Damai dan Maju

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

Daerah

Kunjungi RSBM, Kak Na Belajar Membaca dan Menulis Qur’an Braille

Daerah

Wagub Fadhlullah Ikut Secara Virtual Peluncuran 80 Ribu Kopdes Merah Putih oleh Presiden Prabowo

Daerah

Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025