Home / Hukrim

Minggu, 20 September 2026 - 17:32 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih Subulussalam: Empat Terdakwa Dituntut Hingga 7 Tahun 9 Bulan Penjara

REDAKSI

Dugaan korupsi dana hibah Rp4 M pengawasan Pemilihan Wali Kota & Wakil Wali Kota Subulussalam 2024 bersumber APBK & Intercept pusat berujung tuntutan.

Dugaan korupsi dana hibah Rp4 M pengawasan Pemilihan Wali Kota & Wakil Wali Kota Subulussalam 2024 bersumber APBK & Intercept pusat berujung tuntutan.

BANDA ACEH — Dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp4 miliar untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024 berujung pada tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari setempat menuntut empat terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun 9 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang digelar secara virtual, Jumat (18/9/2026). Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, perkara ini berakar dari pengelolaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam Tahun 2024 yang bersumber dari APBK dan mekanisme dana Intercept pemerintah pusat.

Rincian Tuntutan Para Terdakwa

JPU memberikan tuntutan paling berat kepada Bendahara Pengeluaran Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, sementara tiga terdakwa lainnya dijerat dengan dakwaan subsidair.

  •  Senen Sulistia Martha (Bendahara Pengeluaran): Dituntut 7 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan). Dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a, c, d UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
  •  Suhendri: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan) berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
  •  Sumardi: Dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan) berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
  •  Khairullah: Dituntut 4 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp200 juta (subsider 80 hari kurungan) berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Baca Juga :  TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Modus Pembelian Mobil Pribadi dan Anggaran Fiktif

Penyimpangan bermula dari alokasi anggaran sewa kendaraan operasional senilai Rp235,08 juta untuk enam unit mobil selama enam bulan. Namun, dalam pelaksanaannya, anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk menyewa kendaraan:

  •  Pembelian Mobil Pribadi: Tiga kendaraan justru dibeli untuk dimiliki pribadi oleh para terdakwa dengan total nilai Rp311 juta. Suhendri dan Sumardi masing-masing membeli Toyota Avanza 1.3 Transmover seharga Rp115 juta di PT Blue Bird Pool Medan (ditransfer oleh Senen pada 9 September 2024). Khairullah membeli mobil Vios seharga Rp81 juta (ditransfer oleh Senen pada 7 September 2024).
  •  Dokumen Fiktif: Untuk mengelabui pertanggungjawaban, pembelian dua unit Avanza dibuat seolah-olah merupakan objek sewa, sedangkan untuk mobil Vios milik Khairullah tidak dibuatkan bukti pertanggungjawaban.
  • Sewa Sebagian & LPJ: Hanya Rp117,54 juta yang benar-benar digunakan untuk menyewa tiga kendaraan milik pihak ketiga (Denny Effendy, Ahmad Habibi, dan Safiah), sehingga terdapat sisa Rp117,54 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Panwaslih Kota Subulussalam belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Pemko Subulussalam sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh tertanggal 30 Desember 2025, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1.618.623.833.

Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara

Selain sanksi pidana dan denda, JPU menuntut pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa:

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

| Terdakwa | Uang Pengganti | Keterangan / Subsider Penjara |

| Suhendri | Rp115.000.000 | Dikurangi hasil lelang 1 unit Toyota Avanza yang disita. Jika tidak dibayar, dipidana 1 tahun 4 bulan. |

| Sumardi | Rp115.000.000 | Dikurangi hasil lelang 1 unit Toyota Avanza yang disita. Jika tidak dibayar, dipidana 1 tahun 4 bulan. |

| Khairullah | Rp81.000.000 | Jika tidak dibayar, dipidana 1 tahun 6 bulan. |

| Senen Sulistia Martha | Rp1.222.623.833 | Ditanggung bersama secara tanggung renteng dengan Denny Effendy (DPO). Jika tidak dibayar, dipidana 3 tahun 6 bulan. |

Catatan Uang Pengganti Senen: Nilai Rp1,22 miliar tersebut merupakan kalkulasi dari total kerugian negara (Rp1,61 miliar) yang telah dikurangi titipan uang dari Khairunnas (Rp75 juta) dan Sairun (Rp10 juta), serta memperhitungkan nilai beban pembelian tiga unit mobil (Rp311 juta) yang dituntut terpisah pada terdakwa Suhendri, Sumardi, dan Khairullah.

JPU meminta agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Putusan akhir perkara ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tusuk Korban Berkali-kali, Pria Asal Langkat Sumatera Utara Bunuh Adik Ipar

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Berita

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Hukrim

Respon Cepat Satgas Damai Cartenz, Korban Kekerasan di Paniai Tertangani, Pelaku Diburu Aparat

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Hukrim

3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP