Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:03 WIB

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

REDAKSI

​Banda Aceh – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang buronan yang bertindak sebagai kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Kedua pelaku ditangkap di wilayah Bengkalis, Riau, pada Selasa (16/6/2026).

​Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa kedua buronan yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial IB (Indra Bayu) dan S (Solihin).

​Kronologi Pengejaran dan Penangkapan

​Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengenai adanya rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.

​Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di lapangan sempat melakukan pengejaran terhadap satu unit speedboat yang mencurigakan. Namun, para pelaku berhasil meloloskan diri setelah merapat di tepi rawa kawasan Teluk Pambang.

Baca Juga :  DPR Minta Pemerintah Hati-hati Cabut Kewarganegaraan Bripda Rio

​”Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau. Mereka meninggalkan satu unit speed boat dan dua kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).

​Setelah melakukan pengembangan intensif, petugas mendapatkan titik terang mengenai keberadaan IB pada 15 Juni 2026. Ia diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya yang berlokasi di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Petugas bergerak cepat dan langsung meringkus pelaku.

​Dari penangkapan IB, polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan buronan lainnya, yaitu S. Dalam jaringan ini, S diketahui bertugas sebagai perantara penyewaan speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

​Peran Pelaku dan Upah Operasional

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa IB bekerja untuk jaringan narkotika yang digerakkan oleh E (Erwin) dan N (Nabil) untuk membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Juga :  Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Instruksikan Jajaran Rutin Patroli Pastikan Pemudik Aman-Nyaman

​”Sekitar awal Mei 2026, N mengajak IB untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar E dilibatkan sebagai tekong (pawang perahu),” tutur Eko.

​Selanjutnya, IB meminta bantuan S untuk menyewakan speedboat dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta. Setelah speedboat disiapkan, S menyerahkannya kepada IB dan E di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.

​IB, E, dan N kemudian berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia. Di lokasi tersebut, mereka menjemput dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika.

​”Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka akhirnya memutuskan untuk menceburkan diri ke laut,” jelasnya.

Baca Juga :  Tim Jaksa Penyidik Kejati Aceh Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Balai Guru Penggerak Aceh

​Dari pengakuan IB, seluruh operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh sosok berinisial AH (Atuk Ham) dengan iming-iming upah total mencapai Rp100 juta.

​Barang Bukti Senilai Rp137,48 Miliar dan 4 DPO

​Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yang terdiri dari:

​48 Kilogram Sabu

​15 Kilogram Ketamin

​20.000 Butir Ekstasi

​Total nilai dari seluruh barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp137,48 miliar.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

​”Petugas masih memburu empat orang DPO, yakni E (kurir), N (kurir), AH (Pengendali wilayah Indonesia), dan W (Pengendali wilayah Malaysia),” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Muzakir Manaf Minta Dukungan Pembangunan Terowongan Geurutee Kepada Menteri PPN

Hukrim

Penanganan Dugaan Korupsi Bansos BRA TA 2023 di Aceh Utara Masih dalam Pendalaman Saksi

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Berhasil Mengamankan Salah Satu Terduga Pelaku Pemerasan di Bukit Lamreh

Nasional

DJP Bidik 5 Sektor Tumbuh Kuat untuk Dinamisasi Angsuran PPh 25 Hingga September 2026

Nasional

Prabowo: Berantas Korupsi Tidak Mudah, Kelompok Garong Selalu Melawan

Nasional

KPK dan BPK Sepakati Metodologi Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

Berita

Komitmen Pemulihan dan Pencegahan Keberulangan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat