ACEH TAMIANG – Yayasan Konservasi Alam Timur Aceh (YAKATA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti perusakan dan pembukaan kawasan hutan produksi berekosistem mangrove di Kampung Pusung Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Desakan ini disampaikan Ketua Pengurus YAKATA, Zamzami Ali, merespons temuan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VII Aceh yang mencatat luas kerusakan hutan mangrove akibat alih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut kini telah mencapai sekitar 110 hektare.
“Temuan terbaru ini menjadi bukti bahwa upaya penertiban selama ini belum mampu menghentikan pembukaan kawasan hutan, mengingat aktivitas serupa terus berulang dalam beberapa tahun terakhir,” kata Zamzami, Rabu (30/9/2026).
Zamzami menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran vital sebagai ekosistem penyangga kawasan pesisir—berfungsi mengurangi abrasi, menyerap karbon, serta menjadi tempat berkembang biak berbagai biota laut seperti ikan, udang, dan kepiting. Menurutnya, penanganan kasus ini kian mendesak mengingat Aceh Tamiang masih dalam fase pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah tersebut pada November 2025.
Ia menegaskan, hilangnya fungsi ekologis dapat meningkatkan kerentanan masyarakat pesisir terhadap risiko bencana serta mengancam sumber penghidupan mereka dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, YAKATA meminta Polres Aceh Tamiang, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra, serta Kementerian Kehutanan RI untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana kehutanan tersebut.
“Siapa pemilik alat berat, siapa yang melakukan pembukaan kawasan, serta bagaimana status dan perizinan kegiatan tersebut, harus diperjelas. Penegakan hukum penting dilakukan agar kerusakan tidak terus meluas,” tegas Zamzami.
Sodor Solusi Berkelanjutan untuk Ekonomi Masyarakat
Di samping penegakan hukum, Zamzami menilai penyelesaian konflik pemanfaatan kawasan juga perlu menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal melalui penyediaan mata pencaharian yang legal dan berkelanjutan.
“Masyarakat yang selama ini bergantung pada sumber daya alam perlu mendapatkan pilihan yang jelas dan legal. Skema seperti hutan desa, hutan adat, atau bentuk kemitraan lain yang sesuai dengan status dan fungsi kawasan bisa dikaji bersama. Namun skema tersebut harus sesuai konteks Pusungkapal dan tidak boleh menjadi pembenaran atas pembukaan kawasan secara ilegal,” paparnya.
Ia menambahkan, pemulihan kawasan mangrove idealnya berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi warga, seperti pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, perikanan berbasis ekosistem, hingga pengembangan ekowisata.
“Yang paling penting adalah memastikan masyarakat menjadi bagian dari solusi. Hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon di tepi laut. Di sana ada sumber penghidupan dan fungsi perlindungan bagi kawasan pesisir,” pungkas Zamzami.
Sebelumnya, KPH Wilayah VII Aceh mencatat pembukaan hutan produksi di Pusung Kapal meluas dari 60 hektare menjadi 110 hektare dan telah melaporkannya ke Polres Aceh Tamiang. Aktivitas tersebut melibat indikasi masuknya alat berat yang diduga menyeret peran pemerintahan kampung setempat, termasuk Datok Penghulu Kampung Pusung Kapal berinisial R, yang hingga kini belum memberikan konfirmasi.
Menanggapi kasus ini, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi juga telah menyatakan penolakannya terhadap alih fungsi hutan mangrove menjadi kebun sawit dan meminta KPH serta APH untuk memproses hukum para pelaku.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









