BANDA ACEH – Rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin menuai kritik dari warga terdampak. Proses konsultasi publik yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dinilai tidak transparan dan terkesan hanya sebatas formalitas semata.
Kuasa hukum salah satu warga terdampak, Sayed Mahathir, mengungkapkan bahwa aspirasi maupun keberatan masyarakat justru diabaikan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan Pemko Banda Aceh. Hal tersebut mengemuka usai kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUDZA, sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh, geuchik dari daerah terdampak, serta para pemilik tanah dan bangunan. Dalam pertemuan tersebut, beberapa warga—khususnya pemilik tanah dan bangunan pada persil 8 dan persil 20—menyampaikan keberatan secara langsung maupun tertulis.
Sayed menilai pelaksanaan konsultasi publik itu belum mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penjelasan mendalam terkait tahapan pengadaan, peran penilai, objek serta bentuk ganti kerugian, hingga hak dan kewajiban warga terdampak dinilai belum diberikan secara memadai.
Sejumlah poin utama yang disoroti oleh pihak warga antara lain:
Keberatan Tertulis Sempat Ditolak: Berkas keberatan warga sempat ditolak panitia dan baru diterima setelah diberikan penjelasan secara komprehensif.
Absennya Dokumen Perencanaan: Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak, serta studi kelayakan diduga tidak tersedia.
Dasar Hukum Dipertanyakan: Pemko Banda Aceh menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai dasar integrasi kawasan RSUDZA, padahal aturan tersebut diklaim telah dicabut dan tidak berlaku lagi.
Melihat berbagai persoalan tersebut, pihak warga menduga adanya kepentingan tertentu dari oknum pejabat Pemko Banda Aceh di balik rencana pengalihan dan pembangunan jalan alternatif tersebut.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









