Home / Hukum

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:39 WIB

Warga Sebut Pembebasan Lahan Akses RSUDZA Tak Transparan dan Konsultasi Publik Sekadar Formalitas

REDAKSI

Warga sebut pembebasan lahan akses RSUDZA tak transparan, konsultasi publik formalitas. Kritik disampaikan kuasa hukum warga Sayed Mahathir usai konsultasi publik di Kantor Camat Kuta Alam, Kamis 1/10/2026.

Warga sebut pembebasan lahan akses RSUDZA tak transparan, konsultasi publik formalitas. Kritik disampaikan kuasa hukum warga Sayed Mahathir usai konsultasi publik di Kantor Camat Kuta Alam, Kamis 1/10/2026.

BANDA ACEH – Rencana pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga di kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainoel Abidin menuai kritik dari warga terdampak. Proses konsultasi publik yang digelar Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dinilai tidak transparan dan terkesan hanya sebatas formalitas semata.

Kuasa hukum salah satu warga terdampak, Sayed Mahathir, mengungkapkan bahwa aspirasi maupun keberatan masyarakat justru diabaikan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan Pemko Banda Aceh. Hal tersebut mengemuka usai kegiatan konsultasi publik yang diselenggarakan di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga :  Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUDZA, sejumlah pejabat Pemko Banda Aceh, geuchik dari daerah terdampak, serta para pemilik tanah dan bangunan. Dalam pertemuan tersebut, beberapa warga—khususnya pemilik tanah dan bangunan pada persil 8 dan persil 20—menyampaikan keberatan secara langsung maupun tertulis.

Sayed menilai pelaksanaan konsultasi publik itu belum mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penjelasan mendalam terkait tahapan pengadaan, peran penilai, objek serta bentuk ganti kerugian, hingga hak dan kewajiban warga terdampak dinilai belum diberikan secara memadai.
Sejumlah poin utama yang disoroti oleh pihak warga antara lain:

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Keberatan Tertulis Sempat Ditolak: Berkas keberatan warga sempat ditolak panitia dan baru diterima setelah diberikan penjelasan secara komprehensif.

Absennya Dokumen Perencanaan: Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak, serta studi kelayakan diduga tidak tersedia.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Dasar Hukum Dipertanyakan: Pemko Banda Aceh menggunakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai dasar integrasi kawasan RSUDZA, padahal aturan tersebut diklaim telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Melihat berbagai persoalan tersebut, pihak warga menduga adanya kepentingan tertentu dari oknum pejabat Pemko Banda Aceh di balik rencana pengalihan dan pembangunan jalan alternatif tersebut.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Kurir Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Hukum

Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

Teror Selongsong Peluru Guncang Internal PA Aceh Timur, Iskandar Midsen Diintimidasi Mundur!

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Pemerhati Hukum Dukung Polri Tuntaskan Tiga Kasus Korupsi Besar, Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum