Home / Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:15 WIB

Diduga Langgar Kode Etik Saat Razia Rokok Ilegal, Oknum Satpol PP Aceh Utara Diperiksa Internal

REDAKSI

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap salah seorang anggotanya yang diduga melanggar kode etik saat operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara, Selasa 11 Agustus 2026.

Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap salah seorang anggotanya yang diduga melanggar kode etik saat operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara, Selasa 11 Agustus 2026.

Banda Aceh — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah seorang anggotanya. Pemeriksaan internal dilakukan seusai kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Dewantara, Selasa (11/8).

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, mengonfirmasi langkah tegas tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Kamis.

“Pemeriksaan yang kita lakukan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang anggota saat melaksanakan tugas di lapangan,” ujar Iskandar.

Baca Juga :  PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Berawal dari Video Terekam Kamera

Pemeriksaan internal ini dipicu oleh beredarnya rekaman video di masyarakat. Dalam video tersebut, oknum petugas diduga mengambil dan mengamankan satu bungkus rokok di tengah proses penghitungan barang bukti hasil razia.

Merespons kejadian itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) langsung menginstruksikan Petugas Tindak Internal (PTI) untuk bergerak. PTI ditugaskan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap oknum anggota yang bersangkutan beserta pihak-pihak terkait guna mengumpulkan fakta lapangan secara pasti.

Baca Juga :  KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Proses Objektif dan Ancaman Mahkamah Kode Etik

Iskandar menegaskan bahwa pihak internal akan mengusut kasus ini secara transparan dan adil, tanpa mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

Prinsip Pemeriksaan: Objektif dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Baca Juga :  Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Langkah Lanjutan: Jika terbukti ada pelanggaran, Satpol PP akan membentuk Mahkamah Kode Etik (MKE).

Payung Hukum: Proses MKE bakal mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Etika Satpol PP.

Langkah ini menegaskan komitmen Satpol PP dan WH Aceh Utara dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta memastikan setiap potensi pelanggaran ditangani secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Berita

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Hukum

Kurir Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbang ke Jakarta

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

Kombes Andi Kirana Diperiksa Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK sebagai Pelaksana Tugas Kapolresta Banda Aceh

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim