Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Selasa (28/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar temuan krusial terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menembus angka belasan triliun rupiah.
Berdasarkan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tim jaksa mengungkapkan adanya indikasi pemborosan anggaran yang fantastis dalam pelaksanaan program tersebut.
“Audit BPKP menunjukkan adanya pemborosan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan nilai sekitar Rp10,5 triliun per tahun,” ujar perwakilan Kejagung dalam persidangan.
Temuan Kerugian Negara dan Indikasi Korupsi
Temuan BPKP ini tak sekadar menyoroti inefisiensi anggaran, melainkan menjadi pijakan utama bagi penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mengusut kasus ini. Kejagung menegaskan telah berkoordinasi intensif dengan auditor negara untuk menghitung pasti nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Dari hasil ekspose perkara bersama BPKP, penyidik menarik kesimpulan awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG sepanjang periode 2025 hingga 2026. Indikasi kuat ini menjadi basis mendasar bagi Kejagung untuk terus melanjutkan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Minta Hakim Tolak Praperadilan dan Bantah Penangkapan Seewenang-wenang
Melihat kokohnya konstruksi perkara, Kejagung meminta majelis hakim untuk mengandaskan seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Lodewyk Pusung. Jaksa menilai dalil-dalil pemohon sama sekali tidak memiliki pijakan hukum untuk membatalkan status penyidikan.
“Kami memohon agar permohonan praperadilan ditolak seluruhnya karena proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Selain itu, pihak Korps Adhyaksa meluruskan tuduhan terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang. Jaksa menegaskan tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk sebagaimana yang tertuang dalam permohonan pemohon.
Penetapan Lodewyk sebagai tersangka resmi mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya empat alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meliputi:
Keterangan saksi-saksi
Pendapat ahli
Barang bukti elektronik
Dokumen-dokumen pendukung yang relevan
Proses persidangan praperadilan ini masih terus bergulir ke agenda pemeriksaan berikutnya. Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menjadi legitimasi hukum apakah langkah penyidikan yang ditempuh Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai prosedur atau sebaliknya.
Editor: Redaksi








