JAKARTA — Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Peradi Profesional bekerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) resmi mencatatkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Penghargaan ini diraih sebagai PKPA dengan jumlah peserta terbanyak.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, pada Sabtu (3/10/2026) tersebut diikuti oleh sebanyak 585 peserta dari total 600 orang yang mendaftar.
Komitmen Jaga Mutu dan Integritas
Tingginya angka keikutsertaan peserta menjadi alasan utama kegiatan ini dianugerahi rekor MURI. Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa antusiasme luar biasa ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap memenuhi standar kompetensi dan etika.
“Jumlah peserta ini menjadi amanah untuk menjaga mutu pendidikan profesi advokat,” ujar Harris.
Ia menegaskan bahwa PKPA tidak boleh hanya berfokus pada pemahaman teori hukum semata, melainkan juga harus mampu membentuk calon advokat yang memiliki kompetensi tinggi, integritas, serta pemahaman mendalam terhadap etika profesi.
Kolaborasi Akademik dan Perluasan Akses
Harris menjelaskan, sinergi dengan UI diharapkan mampu memperkuat aspek akademik sekaligus memberikan pengalaman profesi yang matang bagi para calon advokat. Ke depan, Peradi Profesional juga tengah memperluas jangkauan PKPA melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memperluas akses pendidikan profesi sekaligus menjaga standar kualitas lulusannya.
Sementara itu, Rektor UI, Heri Hermansyah, menambahkan bahwa penyelenggaraan PKPA ini merupakan bentuk nyata dari tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara pihak UI dan Peradi Profesional.
Menurut Heri, pendidikan ini diharapkan dapat menjadi salah satu tahapan penting bagi para peserta sebelum nantinya menjalani proses pengangkatan, pengambilan sumpah advokat, serta resmi memasuki dunia profesi hukum.
Lebih dari Sekadar Tahapan Administratif
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Profesional bidang PKPA, Pendidikan Profesi Advokat (PPA), dan Kerja Sama, Shalih Mangara Sitompul, menyampaikan bahwa pencatatan rekor MURI ini merupakan penanda atas masifnya jumlah peserta yang hadir.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa PKPA tidak boleh dipandang sekadar sebagai formalitas atau tahapan administratif belaka untuk menjadi seorang advokat. Lebih dari itu, pendidikan ini juga mencakup proses pembentukan karakter, integritas, serta tanggung jawab moral bagi setiap calon advokat.***
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









