Home / Hukum

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:29 WIB

10 Galian C di Lhokseumawe Bermasalah, Baru Satu Urus Izin

REDAKSI

Pemko Lhokseumawe catat 10 lokasi galian C namun baru 1 di Blang Weu Baroh urus rekomendasi 12 Mei 2026, izin kewenangan provinsi buat pengawasan dilematis, aktivitas dihentikan sementara antisipasi hujan BMKG awal Oktober 2026.

Pemko Lhokseumawe catat 10 lokasi galian C namun baru 1 di Blang Weu Baroh urus rekomendasi 12 Mei 2026, izin kewenangan provinsi buat pengawasan dilematis, aktivitas dihentikan sementara antisipasi hujan BMKG awal Oktober 2026.

LHOKSEUMAWE — Aktivitas galian C di Kota Lhokseumawe masih menyisakan berbagai persoalan terkait perizinan dan pengawasan. Berdasarkan data sementara Pemerintah Kota Lhokseumawe, tercatat ada 10 lokasi usaha galian C, namun baru satu lokasi yang dilaporkan telah mengurus surat rekomendasi untuk mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe, Safriadi, mengungkapkan bahwa pihak pemda tidak mengetahui secara pasti apakah kesepuluh lokasi tersebut masih aktif seluruhnya atau tidak, sebab kewenangan perizinan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Hasil pendataan kami sebelumnya ada sepuluh lokasi usaha galian C. Namun saat ini tidak mengetahui pastinya apakah sepuluh tersebut masih aktif semuanya atau tidak, lantaran kewenangan izin berada di provinsi,” ujar Safriadi, Minggu, 4 Oktober 2026.

Baca Juga :  Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Dari sepuluh lokasi tersebut, baru satu kegiatan yang tercatat mengurus rekomendasi dari Pemko Lhokseumawe pada 12 Mei 2026, yang berlokasi di Gampong Blang Weu Baroh, Kecamatan Blang Mangat. Kendati demikian, hingga kini Pemko Lhokseumawe belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai status permohonan izin tersebut apakah sudah diterbitkan atau masih dalam proses.

Safriadi menjelaskan, kewenangan perizinan galian C berada di tangan pemerintah provinsi, sementara pemko hanya berwenang menerbitkan surat rekomendasi. Kondisi ini kerap menimbulkan dilema bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan di lapangan. Di satu sisi, pemda bersama masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C, namun di sisi lain mereka tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal perizinan maupun penindakan pengawasan yang menyeluruh.

Baca Juga :  Tersangka Pengrusakan dan Pembakaran Fakultas Pertanian USK Menjadi 12 Orang, Begini Kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh

“Di sisi lain kita melihat izin kewenangan provinsi, seharusnya pengawasan juga berada di provinsi. Pemerintah daerah jika abai terhadap ini dan rusak lingkungan, pemerintah daerah juga kena dampaknya. Ini kan serba salah,” ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Melihat kondisi tersebut, Safriadi berharap agar pemerintah pusat dapat mengevaluasi kembali pembagian kewenangan ini, serta mengembalikan wewenang perizinan dan pengawasan aktivitas galian C kepada pemerintah kabupaten/kota.

Sebelumnya, Pemko Lhokseumawe juga telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas galian C di wilayahnya dihentikan sementara waktu. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi darurat menyusul peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan berintensitas sedang hingga lebat pada awal Oktober 2026, yang dikhawatirkan dapat memicu risiko erosi, longsor, serta mengancam keselamatan infrastruktur dan permukiman warga.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

GMNI Aceh Tenggara Minta Polisi Intensifkan Razia Balap Liar, Polsek Semadam Amankan Sejumlah Motor

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Berita

Polda Aceh dan BNN Dorong Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar Beralih ke Ekonomi Produktif

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Hukum

Warga Temukan Diduga Mortir Peninggalan Konflik di Pinggir Sungai Krueng Aceh

Hukum

Yayasan APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi Tambang ke Ombudsman