BANDA ACEH — Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan pentingnya penguatan regulasi daerah serta perluasan akses rehabilitasi dalam menghadapi ancaman peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Aceh.
Salah satu persoalan mendesak yang menjadi sorotan BNNP Aceh adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Hal tersebut diungkapkan Dedy Tabrani saat menggelar temu pers bersama awak media di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi oleh Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim.
Dedy menekankan bahwa penanganan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum berupa penangkapan dan pemidanaan. Upaya represif tersebut harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang memerlukan pemulihan.
”Kebijakan daerah perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah. Di sisi lain, pengguna yang membutuhkan pemulihan juga harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy.
Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 sebenarnya telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Kendati demikian, hingga kini peraturan pelaksana dalam bentuk Pergub disebut belum juga diterbitkan.
Ketiadaan aturan teknis ini dinilai menjadi kendala karena regulasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan, pembagian peran antar-instansi, koordinasi lintas sektor, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program-program yang terukur dan aplikatif.
”Nah, qanun dimaksud menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh,” tambahnya.
Ia menjelaskan, ruang lingkup qanun tersebut mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kolaborasi Lintas Sektor hingga Tingkat Gampong
Lebih lanjut, BNNP Aceh mengingatkan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Strategi penanganan yang terpadu menuntut keterlibatan aktif dari berbagai elemen, mulai dari pemerintah daerah, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat luas hingga tingkat gampong.
Peran keluarga dan lembaga pendidikan juga dinilai krusial sebagaibenteng pertama dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Oleh sebab itu, kepastian regulasi melalui penerbitan aturan pelaksana sangat dinantikan agar setiap pihak dapat menjalankan peran dan fungsinya secara jelas, terarah, dan berkesinambungan.
Editor: Dahlan









