Home / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 November 2026 - 15:23 WIB

Pemko Banda Aceh Bebaskan Denda PBB-P2 dan Beri Diskon Pajak Sampai Akhir 2026

REDAKSI

Pemko Banda Aceh melalui BPKK kembali memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Pemko Banda Aceh melalui BPKK kembali memperpanjang program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Banda Aceh – Pemko Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program yang sebelumnya telah berjalan tersebut kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai insentif yang telah disediakan.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Respon Dampak Kabut Asap Karhutla dengan Siagakan Puskesmas 24 Jam dan Sekolah Daring

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyampaikan bahwa keringanan yang diberikan meliputi diskon sebesar 75 persen untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012, diskon 50 persen untuk tahun pajak 2013–2025, serta pembebasan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak.

Baca Juga :  Sekda Banda Aceh Tegaskan Pentingnya Mitigasi Sejak Dini Lewat Program Tagana Masuk sekolah

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi, Senin (02/11/2026).

Kemudian, ia juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Desember 2026.

Baca Juga :  Afdhal Ikuti Peringatan Detik-detik Proklamasi Secara Virtual di Anjong Mon Mata

“Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Dinas Syariat Islam Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pembinaan Intensif LPTQ, Siapkan Kafilah MTQ Provinsi dan Nasional

Dinas Syariat Islam Aceh

Pahami Pembagian Harta Waris Sesuai Syariat, DSI Banda Aceh Gelar Safari Dakwah

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza: Pameran Foto Prahara Pulau Emas Jadi Rekam Jejak Sejarah dan Pembelajaran Kebencanaan

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Tinjau Revitalisasi Smep Peunayong, Akan Jadi Kawasan Terpadu Ekonomi, Wisata Sejarah dan Ruang Publik

Pemko Banda Aceh

Disnaker Banda Aceh Verifikasi Kepengurusan Baru DPD Gaspermindo Aceh

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh: Kami Tidak Menyangka Ada ASN Yang Terlibat Terorisme

Pemko Banda Aceh

Illiza Pimpin Rakor Persiapan Festival QRIS Pasar Atjeh Sambut HUT RI ke-80

Pemko Banda Aceh

Wawako Afdhal Ajak Warga Banda Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi 2026