Home / Ekbis

Selasa, 3 November 2026 - 15:36 WIB

Ribuan Pelaku UMKM Aceh Utara Lolos Penerima Bantuan Presiden 2026

REDAKSI

Ilustrasi pelaku UMKM di Aceh Utara mengembangkan usaha. Sebanyak 6.203 pelaku UMKM ditetapkan sebagai penerima Bantuan Presiden tahun 2026. Aceh Utara, Senin (02/11/2026). Foto: Dok. NA

Ilustrasi pelaku UMKM di Aceh Utara mengembangkan usaha. Sebanyak 6.203 pelaku UMKM ditetapkan sebagai penerima Bantuan Presiden tahun 2026. Aceh Utara, Senin (02/11/2026). Foto: Dok. NA

ACEH UTARA – Sebanyak 6.203 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian UMKM RI Nomor 32.

Jumlah penerima itu merupakan hasil seleksi tahap pertama dari 8.562 pelaku UMKM yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi lanjutan.

Sementara itu, pemerintah pusat telah mengalokasikan kuota sebanyak 12.158 pelaku UMKM untuk Aceh Utara. Dengan demikian, masih terdapat kuota yang perlu dipenuhi melalui pengusulan tahap berikutnya.

Baca Juga :  Pengembangan 600 Bibit Mangga Kiojay di Aceh Utara Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Warga

Sejumlah usulan belum dapat ditetapkan sebagai penerima karena tidak memenuhi ketentuan verifikasi. Kendalanya antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, berstatus ASN, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu, serta terindikasi telah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit perbankan, maupun pembiayaan lainnya.

Untuk memenuhi kuota tersebut, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM kembali mengusulkan calon penerima pada tahap kedua. Upaya ini dilakukan agar alokasi bantuan untuk 12.158 pelaku UMKM dapat terserap sesuai ketentuan pada 2026.

Baca Juga :  Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Aceh Utara, Kusairi, ST., MSM, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMK, Muzakkar, ST., MT, meminta para pelaku usaha yang telah tercantum dalam SK segera melengkapi persyaratan administrasi pencairan bantuan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendaftaran dan aktivasi akun SAPA UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen tersebut penting agar proses pencairan tidak terhambat.

“Kami berharap kepada seluruh pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos dan namanya sudah tercantum dalam SK agar segera melengkapi persyaratan administrasi, khususnya NIB dan akun SAPA UMKM. Jangan sampai keterlambatan dalam melengkapi dokumen administrasi menghambat proses pencairan bantuan,” demikian harapan pihak Dinas melalui Kabid Koperasi dan UMK, Selasa (03/11/2026).

Baca Juga :  Aceh Terpilih Sebagai Lokasi Penerapan Teknologi CCS Berskala Industri

Pemkab Aceh Utara berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran.

Pemerintah daerah juga terus mengawal proses pengusulan dan administrasi agar program Banpres UMKM 2026 dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Penulis: Muhammad Afdha

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

DPRA Aceh Fokus Wujudkan Ketertiban dan Kesejahtraan Masyarakat

Ekbis

PT PCI dan PT MCC15 Siap Bangun Fasilitas Tambang, Gubernur Aceh Saksikan Tandatangan Kerjasama

Ekbis

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Berita

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Ekbis

BI Aceh Gelar Forum Mitra Jurnalis 2025 di Sabang, Perkuat Sinergi dengan Media”

Ekbis

Harga BBM Pertamina di Aceh Naik, Ini Daftar Harga Terbaru Per 16 Juli 2025

Ekbis

Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 2,58 Juta per Gram pada Senin Pagi

Berita

Akademisi USK: Kenaikan Pertamax Dipicu Geopolitik Global, Pemerintah Perlu Perkuat Transportasi Publik dan Dukung UMKM