ACEH UTARA – Sebanyak 6.203 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai penerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian UMKM RI Nomor 32.
Jumlah penerima itu merupakan hasil seleksi tahap pertama dari 8.562 pelaku UMKM yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Mereka dinyatakan memenuhi persyaratan setelah melalui pemeriksaan administrasi dan verifikasi lanjutan.
Sementara itu, pemerintah pusat telah mengalokasikan kuota sebanyak 12.158 pelaku UMKM untuk Aceh Utara. Dengan demikian, masih terdapat kuota yang perlu dipenuhi melalui pengusulan tahap berikutnya.
Sejumlah usulan belum dapat ditetapkan sebagai penerima karena tidak memenuhi ketentuan verifikasi. Kendalanya antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, berstatus ASN, PPPK, atau PPPK Paruh Waktu, serta terindikasi telah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit perbankan, maupun pembiayaan lainnya.
Untuk memenuhi kuota tersebut, Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM kembali mengusulkan calon penerima pada tahap kedua. Upaya ini dilakukan agar alokasi bantuan untuk 12.158 pelaku UMKM dapat terserap sesuai ketentuan pada 2026.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Aceh Utara, Kusairi, ST., MSM, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMK, Muzakkar, ST., MT, meminta para pelaku usaha yang telah tercantum dalam SK segera melengkapi persyaratan administrasi pencairan bantuan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendaftaran dan aktivasi akun SAPA UMKM sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen tersebut penting agar proses pencairan tidak terhambat.
“Kami berharap kepada seluruh pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos dan namanya sudah tercantum dalam SK agar segera melengkapi persyaratan administrasi, khususnya NIB dan akun SAPA UMKM. Jangan sampai keterlambatan dalam melengkapi dokumen administrasi menghambat proses pencairan bantuan,” demikian harapan pihak Dinas melalui Kabid Koperasi dan UMK, Selasa (03/11/2026).
Pemkab Aceh Utara berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperluas jangkauan pemasaran.
Pemerintah daerah juga terus mengawal proses pengusulan dan administrasi agar program Banpres UMKM 2026 dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan mendukung penguatan ekonomi masyarakat.
Penulis: Muhammad Afdha
Editor: Dahlan









