JAKARTA — Kasus penyadapan ilegal dan akses tanpa prosedur yang melibatkan oknum kepolisian akan dibongkar dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis, 12 November 2026.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengonfirmasi jadwal tersebut melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/11/2026).
mengingat masa sidang DPR baru resmi dibuka pada Selasa, 10 November 2026. Komisi III berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi siapa saja yang terlibat.
Rapat mendalam ini juga bakal didampingi oleh pimpinan Komisi III lainnya serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam.
Perkembangan terkini dari Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa jumlah tersangka telah bertambah menjadi empat orang (LSP, AS, EH, dan SU).
Tersangka terbaru, SU, merupakan anggota Polri yang menjabat Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Brigjen Suhermanto menyatakan SU belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke, tetapi penanganan perkara tetap berlanjut guna menuntaskan jaringan ilegal tersebut.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









