Home / Berita / Parlementarial

Selasa, 15 April 2025 - 23:16 WIB

Tim Pansus DPRK Aceh Besar Kaji Perubahan Status Hutan Lindung

REDAKSI

Pansus DPRK Aceh Besar foto bersama usai pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa 15 April 2025. Foto: Humas DPRK Aceh Besar.

Pansus DPRK Aceh Besar foto bersama usai pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh, Selasa 15 April 2025. Foto: Humas DPRK Aceh Besar.

Aceh Besar – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XVIII Banda Aceh. Pertemuan tersebut membahas evaluasi terhadap perubahan status kawasan hutan lindung yang dinilai mengabaikan sejarah, hak masyarakat, serta landasan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Besar, Yusran, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji sejumlah kawasan yang selama ini diklaim sebagai milik masyarakat, namun ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah.

Beberapa wilayah yang menjadi sorotan antara lain Meunasah Balee di Kecamatan Lhoknga, Lambadeuk di Kecamatan Peukan Bada, serta beberapa lokasi lainnya yang mengalami persoalan serupa.

Baca Juga :  Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan

Yusran menilai perlu adanya transparansi dari BPKHTL terkait dasar hukum penetapan kawasan hutan lindung, khususnya di wilayah seperti Lampuuk.

“Kami juga mendorong pembentukan tim teknis bersama untuk meninjau ulang status kawasan, mengkaji data historis dan legal, serta menyusun peta jalan guna memulihkan hak-hak masyarakat,” ujar Yusran dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKHTL Wilayah XVIII Banda Aceh, Toto Prabowo, menegaskan bahwa proses penetapan kawasan hutan lindung tidak dilakukan secara sepihak.

Baca Juga :  Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

Menurutnya, penetapan itu merupakan hasil usulan dari pemerintah daerah melalui Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Aceh yang kemudian disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Jika DPRK Aceh Besar ingin mengajukan perubahan status kawasan hutan, maka permohonan resmi harus berasal dari pemerintah provinsi, lengkap dengan rekomendasi gubernur. Selanjutnya akan dilakukan kajian ilmiah oleh lembaga pemerintah nonkementerian seperti LIPI dalam tim terpadu, dan penetapannya melalui keputusan menteri,” jelas Toto.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Buka Sosialisasi Program Peternakan Terpadu BUMGAMA 

Ia juga menyampaikan kesiapan BPKHTL untuk mendukung upaya tim pansus, baik dalam penyediaan data maupun pendampingan proses administrasi perubahan status kawasan. Salah satu opsi perubahan yang memungkinkan, menurutnya, adalah alih status menjadi hutan adat.

“Kami terbuka dan siap membantu tim pansus DPRK Aceh Besar dalam menyusun dokumen, menyajikan data pendukung, dan mendampingi seluruh proses perubahan status kawasan hutan, perubahan menjadi hutan adat adalah salah satu jalur yang secara regulasi lebih terbuka”tambah tito.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Ketua DPRK Tinjau Pelaksaan Makan Gratis di SD Negeri 66 Banda Aceh

Berita

Presiden Prabowo Lepas Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung ke Malaysia

Berita

Peringati hari buruh Internasional, Kodam Iskandar Muda siagakan Personel

Berita

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024

Berita

Pemkab Aceh Besar Prioritaskan dan Optimalisasi Pelayanan Publik 

Berita

Warga Aceh Kembali Dijual ke Kamboja, Minta Tebusan Rp 50 Juta, Disiksa dan Makan 1 Telur Per Hari

Berita

Presiden Tegaskan Komitmen Pemerintah Sediakan Makanan Bergizi untuk Anak Indonesia

Berita

Pemerintah Aceh Resmikan Layanan Fetomaternal dan Rehabilitasi Anak Berkebutuhan Khusus di RSIA