Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:33 WIB

Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

REDAKSI

Wakil ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar.

Wakil ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar.

Banda Aceh – Komisi I DPR Aceh akan perjuangkan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) pekan ini.

Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Rusyidi Mukhtar, menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh dan Badan Kepegawaian Aceh (BKA), yang juga dihadiri oleh perwakilan tenaga non-ASN pada pekan lalu.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan TPPO  

“Alhamdulillah, dalam rapat koordinasi ini, sudah ada solusi. Kami sepakat, Komisi I akan mendukung tenaga non-ASN ini dan kita akan meminta tenaga PPPK dari paruh waktu dapat diubah menjadi penuh waktu,” ujar Rusyidi, Selasa (21/01/2025).

Dia juga menambahkan bahwa perjuangan ini merupakan langkah wajar untuk membela hak para tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal: Karakter Aceh adalah Karakter Islam

Perwakilan tenaga non-ASN, Mursal Mardani, yang sebelumnya memimpin aksi demonstrasi pada 14 Januari lalu, mengapresiasi dukungan penuh dari Komisi I dan DPR Aceh.

Mereka mengatakan bakal menunggu informasi lanjutan usai pertemuan dengan Kemenpan RB nantinya.

“Kami sangat berterima kasih kepada pimpinan DPR Aceh, Kami berharap hasilnya positif untuk kami semua,” kata Mursal.

Baca Juga :  Nasri Resmi Dilantik sebagai Kepala BPMA Periode 2025-2029

Menurutnya saat ini tenaga non-ASN yang tidak lulus tahap pertama seleksi PPPK sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN. Namun, status mereka masih sebagai PPPK paruh waktu.

“Kami berharap hasil koordinasi dengan KemenPANRB minggu ini dapat memberikan kepastian bagi kami untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

Pemerintah

DPRK Banda Aceh Desak SPBU Bertanggung Jawab Atasi Kemacetan Akibat Antrean BBM

Pemerintah

Pemerintah Aceh Raih Peringkat-2 Kategori Pemerintah Provinsi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Parlementarial

Teror Begal Bersajam di Jalur Banda Aceh–Krueng Raya, Anggota DPRA Desak Patroli Intensif

Pemerintah

Pemerintah Ingatkan Risiko Hukum Pembatalan Areal Preservasi dalam UU KSDAHE di MK

Parlementarial

DPRA Bahas Revisi Qanun Baitul Mal, Perkuat Independensi dan Akuntabilitas ZISWAF

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Matangkan Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025

Parlementarial

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggung Jawaban APBA 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan