Home / Berita / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 15 April 2025 - 12:00 WIB

Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

REDAKSI

Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah saat menyampaikan 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah saat menyampaikan 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

Banda Aceh – Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah dalam sidang paripurna DPRA menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025.

Menurut politikus muda Partai Aceh (PA) ini, program legislasi 2025 tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan program legislasi Aceh tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas tahun 2025, di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).

“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025,” kata Irfansyah.

Baca Juga :  Polda Aceh Bangun Gudang Ketahanan Pangan Berkapasitas Seribu Ton

Ketua DPW Partai Aceh (PA) Langsa ini menyampaikan, raqan prolega prioritas yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh inisiatif Pemerintah Aceh dan lima inisiatif DPRA.

Ketujuh rancangan qanun prolega prioritas 2025 inisiatif dari Pemerintah Aceh yaitu, rancangan qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, lalu tentang keolahragaan.

Selanjutnya tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, tentang Pembentukan 9 Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh

Baca Juga :  Bunda PAUD Rita Mayasari Dukung Pagelaran Seni TK Se-Aceh Besar 

Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.

Sedangkan lima rancangan qanun Aceh usulan DPRA yakni, tentang perubahan ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.

Kemudian, tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, tentang Ketransmigrasian, dan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan serta tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih WTP ke-10 Berturut-turut, Wagub: Ini Buah Komitmen Tata Kelola Pemerintah yang Baik

Irfansyah menambahkan, rancangan qanun yang telah ditetapkan tersebut masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh ke depan.

“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa Dalam Keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega,” pungkasnya.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Dorong Akreditasi Perpustakaan Hingga Tingkat Gampong

Berita

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Percepatan Kendali Inflasi Bersama Kemendagri

Berita

Satlantas Polresta Banda Aceh Kawal Ambulance Jenazah Korban Laka Lantas di Sabang 

Berita

Wagub Fadhlullah: HLM TPID adalah Bentuk Komitmen Kepala Daerah se-Aceh Kendalikan Inflasi

Berita

Bupati Aceh Besar Hadiri Haul ke-4 Waled Ulee Titi 

Berita

PT Solusi Bangun Andalas Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama Dengan Puluhan Wartawan

Parlementarial

Ketua DPRA dan Wakil Gubernur Aceh Bersatu Kembali, Abu Razak: Mari Bangun Aceh Bersama

Berita

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024