Home / Berita / Hukrim

Minggu, 13 Juli 2025 - 09:52 WIB

Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

REDAKSI

FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap lantaran diduga kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. (Foto:ist)

FA (41), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap lantaran diduga kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. (Foto:ist)

Aceh Timur – Pria berinisial FA (41), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Polda Aceh, pada Jumat, 11 Juli 2025.

Pria asal Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur ini diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menyebutkan, kasus ini mulai terungkap pada April 2025, ketika istri FA yang juga ibu dari korban mencurigai interaksi tak wajar antara suaminya dan anak perempuannya di dalam kamar.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

“Awalnya sang ibu melihat FA sering bermain ponsel bersama putrinya di kamar. Kecurigaan itu mendorongnya untuk bertanya langsung kepada korban.”

“Dengan berlinang air mata, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi ayahnya sendiri berulang kali sejak masih duduk di bangku kelas lima sekolah dasar,” ujar Adi Wahyu, Sabtu, 12 Juli 2025.

Baca Juga :  Rita Mayasari Pimpin Rapat Perdana Bunda PAUD Aceh Besar

Pengakuan memilukan itu membuat sang ibu segera melaporkan FA ke pihak kepolisian.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, tindakan pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga melukai kepercayaan seorang anak terhadap orang tuanya yang semestinya menjadi pelindung.

“FA telah kami amankan dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Aceh Timur. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika dilakukan oleh anggota keluarga sendiri,” tegas Adi Wahyu.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Panggil Direktur PDAM Tirta Mountala untuk Paparkan Hasil Kerja Periode 2018-2024

FA kini dijerat dengan Pasal 50 dan/atau Pasal 49 dan/atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pemerkosaan terhadap mahram diancam dengan hukuman cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali, denda emas murni antara 1.500 hingga 2.000 gram, atau pidana penjara antara 150 hingga 200 bulan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Kadisdik Aceh Tegaskan Pentingnya LKS yang Jujur dan Berkualitas

Berita

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Serukan Pembenahan Data untuk Layanan Kesehatan yang Tepat Sasaran

Berita

Idul Adha, Wisata Iboih Sabang Ditutup Selama Dua Hari

Berita

Kak Na: Seluruh Kader TP PKK Aceh Siap Berkolaborasi Salurkan Kaki Palsu

Berita

Plt Kajati Aceh Terima Audiensi FKUB, Perkuat Toleransi dan Harmoni Beragama di Aceh

Berita

Forsiar Gelar Halal Bihalal, Peusijuek dan Pengukuhan Pengurus 2025-2030

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Berita

Polres Lhokseumawe Gelar Kegiatan Mengenang 20 Tahun Tsunami Aceh