Home / Daerah / Politik

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:56 WIB

Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 Disidangkan di MK Besok

REDAKSI

IDI – Sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Aceh Timur akan memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (9/1/2025).

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur nomor urut 01, Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong).

Berdasarkan informasi yang diterima, sidang akan digelar pukul 08.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

“Sidang kami akan berlangsung besok di panel tiga,” ujar Iqbal Al-Farabi, pengacara tim pasangan nomor urut 01.

Sidang sengketa Pilkada Aceh Timur ini akan dipimpin oleh Ketua Panel Prof Dr Arief Hidayat, dengan anggota panel Prof Dr Anwar Usman dan Prof Dr Enny Nurbaningsih.

Tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 terdiri atas Iqbal Al-Farabi, Kamaruddin, Muhammad Reza Maulana, Zakaria, Maya Indrasari, Zulfiansyah, dan Zahrul.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, terkait perselisihan hasil Pilkada Aceh Timur 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Dalam surat permohonan gugatan ke MK,  pasangan nomor urut 01 Sulaiman (Tole) – Abdul Hamid (Apong) menggugat perselisihan hasil pilkada Aceh Timur 2024, bahwa total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KIP Aceh Timur adalah sebesar 191.406 pemilih.

Sehingga perbedaan suara yang diperkenankan oleh UU 10/2016 antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 191.406 = 2.871,09 suara.

Baca Juga :  Komite Keselamatan Jurnalis Aceh Sikapi Penganiayaan terhadap Wartawan di Pidie Jaya

Berdasarkan data Rekapitulasi Termohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 03 adalah sebesar 2.556 suara.

Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 03 di atas dikarenakan antara lain terdapat pelanggaran-pelanggaran terstuktur, sistematis dan masif baik, yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03.

 

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Daerah

Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Sediakan Mobil Damkar untuk Kota Bahagia

Daerah

Wali Nanggroe: Kunci Kemajuan Aceh ada di Tata Ruang dan Lingkungan

Daerah

Naik Rakit, Gubernur Mualem Tinjau Akses Kuala Baru di Aceh Singkil

Daerah

Cegah Stunting, Bunda PAUD Aceh Kunjungi Sekolah-Sekolah di Abdya

Daerah

Sekda Nasir Harap Lulusan Universitas Islam Aceh Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolres AKBP Sujoko Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Bersama Polri dan Mentan RI

Parlementarial

Semua Fraksi di DPRA Sepakat Pansus Tambang Dilanjutkan